Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Jika ditelaah secara rinci, dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, terdapat aturan penyelenggara fintech lending dapat membentuk Unit Usaha Syariah (UUS).
Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya aturan fintech lending bisa mendirikan UUS, tentu saja membuka peluang bagi penyelenggara fintech lending untuk bisa masuk ke pasar syariah.
Baca Juga: Kata Pengamat Soal OJK Sebut Industri Asuransi akan Ambil Peluang Program Pemerintah
"Adapun pasarnya juga masih terbuka luas," ungkap Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Selasa (18/2).
Lebih lanjut, Entjik mengatakan kemungkinan akan ada penyelenggara yang mendirikan UUS ke depannya, seiring dengan adanya aturan itu. Namun, dia tak memungkiri mendirikan UUS tak mudah bagi penyelenggara fintech lending.
"Sebab, banyak hal yang perlu dipertimbangkan. salah satunya, yaitu keahlian mengelola model bisnis syariah itu sendiri," kata Entjik.
Sebagai informasi, dalam Pasal 20 ayat (2) POJK 40/2024, disebutkan penyelenggara konvensional yang memiliki UUS wajib memuat maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan sebagian kegiatan berdasarkan prinsip syariah dalam anggaran dasar.
Pada ayat (3), dijelaskan UUS wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Selanjutnya, ayat (4) menerangkan UUS wajib mempunyai pembukuan terpisah dari penyelenggara induk.
Lebih lanjut, dalam Pasal 21 ayat (1), tercantum syarat membentuk UUS, yaitu harus memiliki modal kerja pada saat pendirian paling sedikit Rp 10 miliar. Pada Pasal 21 ayat (2), disebutkan modal kerja UUS wajib disisihkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama penyelenggara dan ditempatkan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia.
Baca Juga: Kekayaan Sam Altman Terungkap, Seberapa Tajir CEO OpenAI Ini?
"Modal kerja wajib dituangkan di dalam surat keputusan Direksi yang disetujui oleh Dewan Komisaris," bunyi Pasal 21 ayat (3) dalam POJK 40/2024.
Selanjutnya, dalam Pasal 22 POJK Nomor 40 Tahun 2024, menerangkan pembentukan UUS wajib memperoleh izin pembentukan UUS dari OJK. Untuk memperoleh izin pembentukan UUS, direksi harus mengajukan permohonan izin pembentukan UUS kepada OJK dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan pembentukan UUS.
Selain itu, permohonan izin pembentukan UUS disampaikan kepada OJK bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS penyelenggara.
Dalam rangka proses perizinan, UUS perlu melakukan pemaparan model bisnis dan sistem elektronik kepada OJK. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen atau diperlukan perbaikan model bisnis dan/atau sistem elektronik berdasarkan hasil pemaparan, OJK dapat menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau sistem elektronik.
Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK, Jangan Sampai Terjebak
Pada Pasal 25 ayat (1), tercantum penyelenggara yang memiliki UUS wajib memiliki direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS. Artinya, direksi harus memiliki pengetahuan dalam bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu, direksi juga harus punya pengalaman dalam bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah paling singkat 1 tahun, dan berkomitmen dalam pengembangan UUS.
Pada Pasal 26, tertera UUS wajib dipimpin oleh seorang pimpinan UUS yang tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet, tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama, dan mempunyai keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah paling singkat 1 tahun.
Adapun ketentuan pembentukan UUS itu berlaku sejak POJK Nomor diundangkan, yakni mulai 27 Desember 2024.
Selanjutnya: Peredaran Rokok Ilegal Didominasi Rokok Polos, Segini Potensi Kerugian Negara
Menarik Dibaca: Promo Harga Geledek dari tiket.com, Diskon hingga 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News