kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Ini Kata Asuransi Zurich Soal Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan


Sabtu, 20 Juli 2024 / 06:31 WIB
Ini Kata Asuransi Zurich Soal Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan
ILUSTRASI. OJK sedang menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. 

Mengenai hal itu, PT Zurich Asuransi Indonesia menyambut baik adanya program asuransi wajib tersebut.

Wakil Presiden Direktur Zurich Asuransi Indonesia Heriyanto Agung Putra mengatakan, adanya asuransi wajib untuk kendaraan merupakan kesempatan yang baik bagi Zurich. Artinya, dia bilang bisa untuk perkembangan bisnis dan eksistensi perusahaan di dunia asuransi. 

"Sebab, penting sekali bagi kami bisa memberikan kontribusi buat masyarakat terkait dengan proteksi, khususnya untuk kendaraan bermotor," ungkapnya saat menghadiri konferensi pers, Kamis (18/7).

Baca Juga: Zurich Indonesia Berharap Tekan Klaim Kesehatan Lewat Aplikasi LifeWell by Zurich

Heriyanto menyampaikan Zurich akan mempersiapkan segala aspek dan mendukung implementasi asuransi wajib tersebut. Dengan demikian, pihaknya hanya tinggal menerapkan ketika aturan tersebut sudah dijalankan nantinya.

Mengenai tarif premi yang dikenakan terkait asuransi wajib, Heriyanto menyebut Zurich akan menunggu keluarnya PP terlebih dahulu. 

Selain itu, Heriyanto tak memungkiri bahwa sempat ada pertemuan antara asosiasi dengan OJK membahas asuransi wajib kendaraan. Namun, sampai saat ini, dia mengaku belum mengetahui lebih jauh terkait ketentuan asuransi wajib yang akan diimplementasikan nantinya.

Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×