kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Kata Pluang Terkait Hoaks Surat Edaran Atas Nama Kementerian Kominfo


Kamis, 16 Desember 2021 / 16:17 WIB
Ini Kata Pluang Terkait Hoaks Surat Edaran Atas Nama Kementerian Kominfo


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pluang, perusahaan rintisan wealth-tech mengonfirmasi sehubugan dengan beredarnya gambar yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang mencantumkan nama Pluang Investasi Reksadana dalam daftar aplikasi ilegal yang akan diblokir. Melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12), Pluang menyatakan bahwa Pluang Investasi Reksadana tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi Pluang. 

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan pada Selasa (14/12) bahwa Kominfo tidak pernah merilis pernyataan mengenai pemutusan akses internet terhadap platform atau aplikasi seperti yang disebutkan pada informasi yang beredar tersebut. Pluang sangat mengapresiasi langkah Kominfo yang secara cepat merilis pengumuman tersebut, mengingat perlindungan investor dan konsumen adalah fokus utama Pluang. 

Dalam beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin. Termasuk, grup Pluang Investasi Reksadana. 

Pluang menegaskan hanya memiliki dua akun resmi Telegram yang dimiliki dan dikelola dengan nama @PluangBelajar dan @KabarPluang. Pluang tidak bertanggung jawab untuk akun-akun Telegram lain yang mengatasnamakan Pluang di luar dua akun resmi tersebut. 

Baca Juga: Peluang gandeng Tokopedia untuk beri nilai tambah pada Tokopedia Emas

Pluang memohon bantuan masyarakat untuk turut melaporkan, baik kepada Pluang maupun regulator terkait atas akun-akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang di luar akun resmi tersebut agar dapat dilakukan penindakan sebagaimana mestinya. 

Selain itu, akun media sosial Instagram dan Facebook Pluang yang resmi pun telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru, seluruh akun media sosial resmi milik Pluang secara detail tercantum di laman www.pluang.com. Pengguna diharapkan melakukan pengecekan secara berkala terhadap laman tersebut dan hanya bertransaksi di aplikasi resmi Pluang dan jangan pernah membagikan informasi pribadi maupun mentransfer dana ke pihak lain di luar aplikasi Pluang. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Pluang di (021) 8063 0065 atau email tanya@pluang.com

Terkait kegiatan investasi reksa dana, Pluang  merupakan gerai dari PT Sarana Santosa Sejati sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Pluang bersama UOB AM tawarkan reksadana pendapatan tetap UOBAM Dana Membangun Negeri

Sedangkan dalam menyediakan fitur investasi emas Pluang bekerjasama dengan PT PG Berjangka berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Selain itu, Pluang bekerja sama dengan PT PG Berjangka, yaitu Pialang Berjangka yang memiliki izin Penyaluran Amanat Nasabah ke bursa Luar Negeri (PALN) dari BAPPEBTI, dalam menawarkan produk Micro e-mini Index Futures yang diperdagangkan di Chicago Mercantile Exchange (CME) untuk produk Micro E-Mini S&P 500 Index Futures dan Micro E-Mini NASDAQ 100 Index Futures. 

Transaksi kliring terkait ketiga produk tersebut dijamin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Sementara untuk kegiatan investasi aset kripto, Pluang bekerjasama dengan dengan PT Aset Digital Berkat dan PT Zipmex Exchange Indonesia, yang telah terdaftar di BAPPEBTI.

Baca Juga: Raih pendanaan US$ 35 juta, Pluang bersiap meluncurkan produk baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×