kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

OJK Sederhanakan Persyaratan Izin Usaha untuk Bisnis Gadai, Ini Kata PPGI


Senin, 15 Desember 2025 / 19:21 WIB
OJK Sederhanakan Persyaratan Izin Usaha untuk Bisnis Gadai, Ini Kata PPGI
ILUSTRASI. Dalam POJK tentang Pergadaian yang baru, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. ?(KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. 

OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kab/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026.

Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) merespons adanya ketentuan itu menjadi niat baik dari OJK untuk memberikan kesempatan kepada pergadaian yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin. Soal jangka waktu yang terbilang sedikit, Sekretaris PPGI Holilur Rohman mengatakan hal itu seharusnya tidak ada masalah.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Industri Pergadaian Tumbuh 38,89% per Oktober 2025

"Sebab, OJK sudah sering melakukan sosialisasi tentang perizinan perusahaan gadai, dan usaha gadai yang dimaksud juga sudah diperingatkan oleh OJK," katanya kepada Kontan, Senin (15/12).

Dengan adanya ketentuan itu yang dapat membuat perusahaan gadai legal bertambah, Holilur berpendapat peta persaingan nantinya tak akan banyak berubah malah sama saja. Hal itu karena persaingan antarperusahaan pergadaian berada pada level yang sama, yakni berizin OJK, serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama. 

Selain itu, dia bilang persaingan tidak berubah karena pada kenyataannya perusahaan yang belum berizin OJK juga beroperasi dan bersaing dengan perusahaan gadai yang sudah berizin.

Secara keseluruhan, PPGI memproyeksikan kinerja industri pergadaian akan tetap tumbuh ke depannya. Namun, Holilur mengatakan pertumbuhan terbilang akan berbeda-beda setiap perusahaan mengingat perusahaan gadai yang makin bertambah ke depannya. 

Baca Juga: Pegadaian: Bisnis Gadai Emas Masih Tumbuh Jelang Akhir Tahun 2025

Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 120,45 triliun per Oktober 2025. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 38,89%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Secara rinci mengenai kinerja per Oktober 2025, OJK mencatat pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 98,74 triliun. Nilainya mencakup 81,99% dari total pembiayaan yang disalurkan industri. 

Selanjutnya: Menaker Umumkan UMP 2026 Besok Selasa (16/12), Skema Baru Diklaim Lebih Berkeadilan

Menarik Dibaca: Menu Diet Turun Berat Badan Tanpa Nasi untuk Seminggu, Coba yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×