kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini Kebijakan OJK dalam Mendukung Hilirisasi Industri


Kamis, 03 November 2022 / 20:22 WIB
Ini Kebijakan OJK dalam Mendukung Hilirisasi Industri
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan dukungan kebijakan dalam mendorong hilirisasi industri di Tanah Air. Sebab hilirisasi dinilai menjadi salah satu faktor yang cukup efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. 

Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae mengatakan, OJK harus mengambil kebijakan agar fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan tetap dapat memberikan dukungan pada sektor ekonomi yang dinilai memiliki prospek yang menjanjikan dan multiplier effect yang tinggi.

"Dalam hal ini, OJK merilis kebijakan terkait ketentuan prudensial di industri perbankan untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya yakni industri baterai, industri charging station, dan industri komponen," kata Dian dalam konferensi pers Perkembangan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, Kamis (3/11).

Kebijakan tersebut diantaranya insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBL BB berupa relaksasi bobot risiko ATMR kredit/pembiayaan menjadi 50% yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Outstanding Restrukturisasi Covid-19 Terus Turun, OJK Kaji Perpanjangan Relaksasi

Selain itu, penyediaan dana untuk pembelian atau pengembangan industri hulu KBL BB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan OJK mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). 

Dia bilang, penyediaan dana untuk produksi KBL BB dan infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program Pemerintah sehingga mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD) sesuai aturan yang berlaku.

OJK juga memberikan relaksasi dalam penilaian kualitas kredit untuk pembelian dan produksi KBL BB sehingga penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya didasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga/margin  untuk plafon sampai dengan Rp 5 miliar.

"Lebih lanjut, kebijakan ini juga akan dilengkapi dengan kebijakan serupa dari sektor Pasar Modal dan IKNB." pungkas Dian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×