kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Ini ketentuan migrasi chip dan online 6 digit ATM


Jumat, 08 Januari 2016 / 11:32 WIB
Ini ketentuan migrasi chip dan online 6 digit ATM


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengubah tenggat waktu implementasi penggunaan teknologi chip dan pin online 6 digit pada kartu ATM/debit dari 1 Januari 2016 menjadi 31 Desember 2021. Kesiapan industri jadi salah satu alasan bank sentral memperbarui ketentuan tersebut.

Farida Paranginangin, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI menyampaikan, pihaknya menyimpulkan banyak perbankan yang belum siap menerapkan ketentuan chip dan pin online 6 digit. "Sebagian karena mesin ATM yang ketinggalan zaman, sebagian lainnya karena jumlah nasabahnya banyak," terang Farida, Kamis malam (8/1).

Nah, agar ketentuan baru ini benar-benar dilaksanakan perbankan, Farida bilang, BI sudah menetapkan timeline dan tahapan implementasi. Tahap pertama dimulai pada 30 Juni 2017. Di sini, perbankan harus sudah menyelesaikan upgrade sistem, pengadaan ATM/EDC baru yang dilengkapi standar nasional chip, dan wajib menerapkan pin 6 digit pada kartu ATM/debit magnetik stripe.

Tahap kedua pada 1 Januari 2019, 30% kartu ATM/debit bank harus sudah migrasi ke chip. "Berlanjut ke 1 Januari 2020 harus sudah 50%, 1 Januari 2021 80%, dan 31 Desember 2021 kartu ATM/debit dan terminal telah chip NSICCS dan pin 6 digit," imbuh Farida.

Sembari tahapan berjalan, Farida menegaskan, BI akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Dan jika ada bank yang tidak memenuhi ketentuan, BI pun sudah menyiapkan berbagai sanksi. "Mulai dari pemeriksaan, teguran, denda, hingga tidak boleh melakukan kegiatan tertentu," ungkap Farida.

Sebagai gambaran saja, transaksi ATM/debit mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 13,6% secara nominal dan 14,9% secara volume sejak 2013 hingga 2015. Di sepanjang 2015, transaksi ATM/debit secara nominal mencapai Rp 4.893 triliun dengan 4,5 miliar transaksi.

Hingga akhir 2015, BI mencatat ada 129 penerbit ATM/debit dengan jumlah kartu 121,1 juta. Sementara, jumlah infrastruktur seperti ATM mencapai 96,9 ribu dan EDC 960,3 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×