kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Ini kisi-kisi polis standar asuransi syariah


Rabu, 21 Mei 2014 / 12:35 WIB
Ini kisi-kisi polis standar asuransi syariah
ILUSTRASI. Cara cek iPhone asli atau palsu.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah industri asuransi konvensional, kini giliran industri asuransi syariah yang memiliki polis standar. Dalam polis standar asuransi syariah terdapat beberapa perubahan istilah dan terminologi polis, serta penambahan definisi dan pasal. Yuk, intip polis standar asuransi syariah.

Dalam klausa jaminan, pengecualian, persyaratan dan ketentuan, perubahan yang disesuaikan, antara lain penanggung menjadi perusahaan, tertanggung menjadi peserta, premi menjadi kontribusi. Lalu, pertanggungan menjadi asuransi, harga pertanggungan menjadi nilai asuransi dan dipertanggungkan menjadi diasuransikan.

“Ini menjadi standarisasi untuk wording polis asuransi syariah lainnya,” ujar Shaifie Zein, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Rabu (21/5). Selanjutnya, sambung dia, asosiasi akan meninjau secara berkala wording syariah yang berlaku, baik atas perubahan peraturan maupun perkembangan industri asuransi secara umum.

Adapun, polis standar asuransi syariah meliputi asuransi jiwa dan asuransi kendaraan bermotor (produk dari asuransi kerugian). Pemberlakuan polis standar ini dilakukan mulai 1 Januari 2015 mendatang. Diharapkan, pelaku industri asuransi syariah cepat melakukan penyesuaian dalam tujuh bulan ke depan.

Tujuan standarisasi ini untuk penyesuaian polis asuransi syariah terhadap peraturan yang berlaku, dan keseragaman serta standarisasi polis asuransi syariah di industri asuransi Indonesia, termasuk sebagai prototipe untuk polis-polis asuransi syariah lainnya dan standarisasi dalam pengajuan produk baru ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rina C Yuliani, Kepala Bagian Pengembangan dan Pengaturan Dana Pensiun Syariah, Direktorat Industri Keuangan Non Bank OJK berharap, pedoman polis standar dapat menghasilkan polis yang lebih baik. “Soalnya, sering kami menemukan, ketika kajian produk baru, akad tabarru belum menyebutkan nama peserta, jenis akad ijarah juga belum dicantumkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×