kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Ini kisi-kisi polis standar asuransi syariah


Rabu, 21 Mei 2014 / 12:35 WIB
Ini kisi-kisi polis standar asuransi syariah
ILUSTRASI. Cara cek iPhone asli atau palsu.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah industri asuransi konvensional, kini giliran industri asuransi syariah yang memiliki polis standar. Dalam polis standar asuransi syariah terdapat beberapa perubahan istilah dan terminologi polis, serta penambahan definisi dan pasal. Yuk, intip polis standar asuransi syariah.

Dalam klausa jaminan, pengecualian, persyaratan dan ketentuan, perubahan yang disesuaikan, antara lain penanggung menjadi perusahaan, tertanggung menjadi peserta, premi menjadi kontribusi. Lalu, pertanggungan menjadi asuransi, harga pertanggungan menjadi nilai asuransi dan dipertanggungkan menjadi diasuransikan.

“Ini menjadi standarisasi untuk wording polis asuransi syariah lainnya,” ujar Shaifie Zein, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Rabu (21/5). Selanjutnya, sambung dia, asosiasi akan meninjau secara berkala wording syariah yang berlaku, baik atas perubahan peraturan maupun perkembangan industri asuransi secara umum.

Adapun, polis standar asuransi syariah meliputi asuransi jiwa dan asuransi kendaraan bermotor (produk dari asuransi kerugian). Pemberlakuan polis standar ini dilakukan mulai 1 Januari 2015 mendatang. Diharapkan, pelaku industri asuransi syariah cepat melakukan penyesuaian dalam tujuh bulan ke depan.

Tujuan standarisasi ini untuk penyesuaian polis asuransi syariah terhadap peraturan yang berlaku, dan keseragaman serta standarisasi polis asuransi syariah di industri asuransi Indonesia, termasuk sebagai prototipe untuk polis-polis asuransi syariah lainnya dan standarisasi dalam pengajuan produk baru ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rina C Yuliani, Kepala Bagian Pengembangan dan Pengaturan Dana Pensiun Syariah, Direktorat Industri Keuangan Non Bank OJK berharap, pedoman polis standar dapat menghasilkan polis yang lebih baik. “Soalnya, sering kami menemukan, ketika kajian produk baru, akad tabarru belum menyebutkan nama peserta, jenis akad ijarah juga belum dicantumkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×