kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri asuransi syariah punya polis standar


Rabu, 21 Mei 2014 / 11:10 WIB
Industri asuransi syariah punya polis standar
ILUSTRASI. Daftar HP OPPO Terbaru Keluaran 2022 dari OPPO Seri A


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Alhamdulilah. Akhirnya, industri asuransi syariah memiliki polis standar. Standarisasi polis asuransi syariah ini menjadi acuan bagi pelaku industri dalam mengajukan perizinan produk baru dan penerbitan produk-produk asuransi berbasis syariah.

Shaifie Zein, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia mengatakan, esensi dari polis standar asuransi ini adalah kaidah syariahnya. “Jadi, setiap pengembangan atau inovasi produk nantinya harus sesuai dengan standar polis yang berlaku,” tutur dia, dalam seminar sosialisasi dengan pelaku industri, Rabu (21/5).

Polis standar asuransi syariah telah melalui proses panjang, sedikitnya tiga tahun sejak tertuang dalam peraturan 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Adapun, tim penyusun polis standar terdiri dari tim divisi syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AASI.

“Dua polis standar yang telah disusun, yakni asuransi jiwa syariah dan asuransi kendaraan bermotor syariah (produk asuransi kerugian). Namun demikian, bukan berarti produk yang lain menjadi bebas tidak mengikuti standar yang ada. Produk lainnya juga harus menyesuaikan sesuai polis standar dan berprinsip syariah,” terang Shaifie.

Untuk asuransi jiwa syariah, dasar penyusunan polis standar antara lain, penggunaan terminologi yang berkaitan dengan konsep asuransi syariah, definisi, ketentuan dalam polis yang mencantumkan untuk membentuk, mengelola dan mengembalikan dana tabarru. Hal serupa juga berlaku di polis standar asuransi kendaraan bermotor.

Polis standar asuransi syariah ini sendiri baru akan berlaku sejak 1 Januari 2015 mendatang. Itu artinya, masih ada waktu sekitar tujuh bulan untuk pelaku industri melakukan penyesuaian. Industri asuransi konvensional sudah lebih dahulu menerapkan polis standar ini, terutama untuk produk asuransi kebakaran dan kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×