Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kriteria koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun kriteria tersebut juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut koperasi yang dimaksud harus memenuhi kriteria menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan, menghimpun dana dari anggota koperasi lain, dan menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain.
"Selain itu, menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/11).
Baca Juga: Inilah Daftar 21 Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan
Koperasi yang dimaksud juga harus memenuhi kriteria melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
Mengenai keterkaitannya dengan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Agusman menerangkan apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK.
Selanjutnya: Kode Redeem Wuthering Waves Livestream 2.3 April 2025, Dapatkan Astrite Gratis!
Menarik Dibaca: 12 Tren Dekorasi Vintage yang Bangkit Lagi di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News