kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini mekanisme pengajuan klaim jaminan hari tua secara kolektif di BP Jamsostek


Kamis, 21 Mei 2020 / 14:47 WIB
Ini mekanisme pengajuan klaim jaminan hari tua secara kolektif di BP Jamsostek
ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang, Selasa (29/5). BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan klaim jaminan pada April 2019 sebesar Rp 9,4 triliun, naik 17% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018. Pembayaran k


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memperkirakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan meningkat akibat penyebaran corona (Covid-19) yang buat bisnis perusahaan lesu.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengatakan, peningkatan jumlah PHK tersebut akan berimbas pada kenaikan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJamsostek.

Baca Juga: BPJS Watch menilai Perpres 64/2020 memberatkan masyarakat

Mengantisipasi pengajuan klaim membludak, BPJamsostek akan tetap beroperasi normal dengan mengedepankan pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

“Kami terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Ini merupakan salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK dari klaim kolektif,” kata Krishna, di Jakarta, Rabu (20/5).

Pengajuan klaim ditunjukkan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang melakukan PHK minimal 30% dari total jumlah pekerja. Perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja sehingga proses klaim jadi lebih cepat.

Baca Juga: Fatalitas kecelakaan justru semakin tinggi saat jalan kosong

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJamsostek.

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan.

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

Baca Juga: Aksi Bela Negara BPJAMSOSTEK di Tengah Pandemi

5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJamsostek, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJamsostek.

Lembaga negara ini juga telah melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan tanpa kontak fisik berupa verifikasi melalui videocall yang dilakukan peserta. Bahkan telah tersedia Lapak Asik offline di setiap kantor cabang bagi peserta yang kesulitan mengakses secara online.

“Kami tetap menghimbau agar peserta sebisa mungkin melakukan proses pengajuan klaim secara online dari rumah karena jauh lebih praktis dan terhindari dari risiko terpapar virus Covid-19,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×