Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memperkirakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan meningkat akibat penyebaran corona (Covid-19) yang buat bisnis perusahaan lesu.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengatakan, peningkatan jumlah PHK tersebut akan berimbas pada kenaikan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJamsostek.
Baca Juga: BPJS Watch menilai Perpres 64/2020 memberatkan masyarakat
Mengantisipasi pengajuan klaim membludak, BPJamsostek akan tetap beroperasi normal dengan mengedepankan pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
“Kami terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Ini merupakan salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK dari klaim kolektif,” kata Krishna, di Jakarta, Rabu (20/5).
Pengajuan klaim ditunjukkan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang melakukan PHK minimal 30% dari total jumlah pekerja. Perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja sehingga proses klaim jadi lebih cepat.
Baca Juga: Fatalitas kecelakaan justru semakin tinggi saat jalan kosong
Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJamsostek.
2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan.
3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,
4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,
Baca Juga: Aksi Bela Negara BPJAMSOSTEK di Tengah Pandemi
5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJamsostek, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,
6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJamsostek.
Lembaga negara ini juga telah melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan tanpa kontak fisik berupa verifikasi melalui videocall yang dilakukan peserta. Bahkan telah tersedia Lapak Asik offline di setiap kantor cabang bagi peserta yang kesulitan mengakses secara online.
“Kami tetap menghimbau agar peserta sebisa mungkin melakukan proses pengajuan klaim secara online dari rumah karena jauh lebih praktis dan terhindari dari risiko terpapar virus Covid-19,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News