kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Ini mekanisme pengajuan klaim jaminan hari tua secara kolektif di BP Jamsostek


Kamis, 21 Mei 2020 / 14:47 WIB
Ini mekanisme pengajuan klaim jaminan hari tua secara kolektif di BP Jamsostek
ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang, Selasa (29/5). BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan klaim jaminan pada April 2019 sebesar Rp 9,4 triliun, naik 17% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018. Pembayaran k


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

Baca Juga: Aksi Bela Negara BPJAMSOSTEK di Tengah Pandemi

5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJamsostek, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJamsostek.

Lembaga negara ini juga telah melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan tanpa kontak fisik berupa verifikasi melalui videocall yang dilakukan peserta. Bahkan telah tersedia Lapak Asik offline di setiap kantor cabang bagi peserta yang kesulitan mengakses secara online.

“Kami tetap menghimbau agar peserta sebisa mungkin melakukan proses pengajuan klaim secara online dari rumah karena jauh lebih praktis dan terhindari dari risiko terpapar virus Covid-19,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×