kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Ini Panduan OJK Bagi Fintech Lending yang Temukan Pembiayaan untuk Judi Online


Minggu, 19 Oktober 2025 / 06:30 WIB
Ini Panduan OJK Bagi Fintech Lending yang Temukan Pembiayaan untuk Judi Online
ILUSTRASI. OJK meminta penyelenggara fintech lending melakukan langkah konkret untuk memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk melakukan sejumlah tindakan apabila menemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan tindakan yang perlu dilakukan penyelenggara, antara lain penyelenggara wajib menolak pencairan dana dan menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan.

"Ditambah, melakukan pelaporan kepada pihak berwenang," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10/2025).

Selain itu, Agusman juga menyampaikan OJK telah meminta kepada penyelenggara fintech lending untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online.

Baca Juga: Fintech Dana Syariah Indonesia Tersandung Masalah, Lender Keluhkan Sulit Tarik Dana

Dia mengatakan OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku terkait penyalahgunaan pembiayaan fintech lending untuk judol.

Pada 2024, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada indikasi aktivitas judi online melalui fintech P2P lending. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan fintech P2P lending digunakan oleh para pemain judi online yang memerlukan pendanaan.

"Jadi, orang yang terjebak judi online akan cenderung melakukan pinjaman online. Hal tersebut terlihat dari sampel mutasi rekening pemain judi online," ungkapnya kepada Kontan.

Baca Juga: Hati-Hati!, Tawaran Pinjol Ilegal Tetap Marak Okt 2025, Pilih Layanan Fintech Berizin

Secara rinci, Ivan menerangkan sekitar 80% pemain judi online masih dari kalangan menengah ke bawah. Untuk klasifikasi pemain, dia bilang sekitar 53% berada pada usia 20 hingga 30 tahun.

Selanjutnya: Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

Menarik Dibaca: Anti Pusing, Ini 5 Aroma Parfum yang Cocok Dipakai Siang Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×