Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah menghadapi kendala terkait kesulitan penarikan dana oleh lender.
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menjelaskan bahwa penundaan pengembalian dana lender disebabkan oleh kondisi bisnis dan ekonomi yang berdampak pada kemampuan sebagian borrower dalam memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
Baca Juga: Ini Respons AFPI Terkait Masalah yang Menerpa Fintech Dana Syariah Indonesia
Untuk mengatasi hal tersebut, Taufiq menyebut perusahaan telah mengambil sejumlah langkah proaktif dan intensif.
Salah satunya dengan melakukan penagihan aktif oleh tim hukum dan manajemen, serta menjalin komunikasi langsung dengan para borrower yang menunggak.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan realisasi pembayaran kewajiban kepada para lender berjalan tertib dan berkesinambungan,” ujar Taufiq dalam lembar jawaban resmi kepada Kontan, Jumat (17/10/2025).
Selain itu, Taufiq menambahkan bahwa pihaknya tengah mengoptimalkan agunan, termasuk melalui proses penjualan agunan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: P2P Lending Dana Syariah Indonesia Urung Buka Kembali Kantornya, Investor Gigit Jari
Seluruh hasil penjualan, kata dia, akan dialokasikan secara proporsional untuk pengembalian dana kepada lender.
Dana Syariah Indonesia juga sedang menjajaki kerja sama dengan investor atau mitra strategis guna memperkuat struktur permodalan dan mempercepat penyelesaian kewajiban kepada lender.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut menanggapi permasalahan yang menimpa Dana Syariah Indonesia.
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan pihaknya sedang berkomunikasi dengan manajemen DSI untuk memahami situasi terkini dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan platform tersebut.
Baca Juga: OJK Sedang Lakukan Pendalaman Terkait Masalah Fintech Dana Syariah Indonesia
“Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara fintech lending legal dan diawasi OJK, AFPI secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk menjalankan prinsip tata kelola yang baik dan transparansi yang mengedepankan pelindungan konsumen,” ujar Entjik dalam pernyataan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (14/10).
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus Dana Syariah Indonesia.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Pada waktunya kami akan informasikan hasilnya kepada rekan-rekan media,” kata Agusman di Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Agusman menegaskan OJK telah memanggil manajemen DSI untuk dimintai keterangan dan menegur perusahaan agar tetap membuka akses komunikasi dengan para lender.
Baca Juga: Fintech Lending Bermasalah Kembali Bertambah, Terbaru Ada Dana Syariah Indonesia
“Sekarang sudah bisa (datang ke kantor), silakan dicek. Kami sudah tegur mereka supaya harus meladeni masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK tengah melakukan pengawasan ketat terhadap Dana Syariah Indonesia.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, regulator akan menempuh langkah penegakan kepatuhan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
Selanjutnya: Profil Michele Pirro, Test Rider Ducati yang Ditunjuk Gantikan Marc Marquez
Menarik Dibaca: New! Promo A&W Tom Yum Soup, Paket Combo Lebih Puas Mulai Rp 45.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News