kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.645   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.695   -21,89   -0,28%
  • KOMPAS100 1.190   -4,72   -0,40%
  • LQ45 943   -3,92   -0,41%
  • ISSI 232   -0,82   -0,35%
  • IDX30 487   -1,75   -0,36%
  • IDXHIDIV20 582   -0,48   -0,08%
  • IDX80 135   -0,70   -0,51%
  • IDXV30 141   -1,10   -0,77%
  • IDXQ30 161   -0,50   -0,31%

Ini peluang dan tantangan perbankan syariah pasca merger menurut OJK


Kamis, 11 Februari 2021 / 06:20 WIB
Ini peluang dan tantangan perbankan syariah pasca merger menurut OJK


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan, Indonesia memiliki populasi 87% atau setara 230 juta penduduk, penduduk Indonesia terdiri dari 56,7% penduduk perkotaan dan 43,3% tinggal di pedesaan, pertumbuhan ekonomi Syariah yang tinggi dimana tahun 2019, dan pertumbuhan ekonomi Syariah tercatat sebesar 5,72% (PDB nasional saat itu yang 5,02%).

Selain itu, semakin meningkatnya industri halal Indonesia dimana pada tahun 2020, nilai perdagangan industri halal Indonesia telah mencapai US$ 3 miliar dengan tren yang meningkat.

"Untuk meningkatkan capaian industri keuangan syariah di Indonesia dengan memaksimalkan potensi dimaksud, kami memandang masih terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi ke depan, diantaranya, market share industri jasa keuangan Syariah masih relatif kecil, yaitu sebesar 9,90% dari aset industri keuangan nasional. Perbankan Syariah dituntut mampu menyediakan kebutuhan keuangan dalam pengembangan industri halal dan pengembangan Lembaga Keuangan Syariah," jelas Wimboh dalam siaran resmi, Rabu (10/2).

Baca Juga: Ini strategi Bank Syariah Indonesia mengejar Malaysia, masuk 10 bank besar di global

Selain itu, permodalan yang terbatas, dimana masih terdapat enam Bank Syariah yang memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun dari total 14 bank umum Syariah per Desember 2020, literasi keuangan Syariah yang masih sangat rendah, yaitu sebesar 8,93%, jauh tertinggal dibandingkan indeks nasional sebesar 38,03%. Sementara Indeks Inklusi Keuangan Syariah yang sebesar 9,1% juga masih tertinggal dibandingkan indeks nasional sebesar 76,19%.

Selanjutnya, terbatasnya sumber daya di industri keuangan syariah, antara lain kebutuhan sumber daya manusia yang handal dan memiliki kompetensi tinggi di bidang perbankan Syariah, competitiveness produk dan layanan keuangan Syariah yang belum setara dibandingkan keuangan konvensional. Dalam hal ini, diversifikasi produk keuangan Syariah dan business matching menjadi hal yang sangat krusial, dan rendahnya research and development dalam mengembangkan produk dan layanan syariah lebih inovatif. 

Wimboh mengatakan, untuk menjawab tantangan tersebut, kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan kemampuan permodalan dan sumber daya yang kuat dapat menjadi momentum untuk mengakselerasi perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia bahkan untuk eksis di kancah global dan regional.

Kendati demikian, Menurut Wimboh Lembaga Keuangan Syariah harus memiliki infrastruktur yang kuat dan lengkap. Hal ini sangat vital dalam mendukung peningkatan competitiveness dengan skala ekonomi yang lebih besar, cakupan produk yang lebih bervariasi serta market share yang tinggi.

"Infrastruktur tersebut diantaranya kehandalan teknologi informasi, sumber daya manusia yang berkualitas, produk dan layanan yang bervariasi dan berkualitas, serta harga yang murah," katanya.

Rencana besar itu telah dimulai dengan lahirnya BSI. Namun demikian, kelahiran BSI juga harus dilengkapi dengan penyusunan Rencana Bisnis yang detail untuk jangka menengah panjang dan Program Kerja tahun 2021-2025. 

Selain itu, Wimboh menuturkan, rencana Bisnis Jangka Menengah Panjang dan Program Kerja tahun 2021-2025 Bank Syariah Indonesia juga harus dilengkapi dengan target-target yang jelas karena OJK dan masyarakat menunggu program kerja dan target tersebut. 

Rencana Bisnis BSI dimaksud akan lebih cepat terealisir untuk mencapai tingkat competitiveness yang tinggi dan cakupan produk serta market share yang besar, apabila BSI fokus kepada pembiayaan sektor UMKM dan Mikro yang terintegrasi dengan ekosistem pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

"Dapat kami sampaikan, lahirnya BSI merupakan salah satu perwujudan MPSJKI 2021-2025 dalam hal pengembangan lembaga keuangan dan ekosistem syariah di Indonesia. OJK akan terus konsisten mendorong penguatan kelembagaan jasa keuangan Syariah dengan mengedepankan keunggulan dan diferensiasi produk serta penguatan permodalan, SDM, dan TI yang mutakhir dalam satu ekosistem pengembangan keuangan dan ekonomi syariah yang terintegrasi dari hulu ke hilir," imbuh Wimboh.

Selanjutnya: Konsolidasi Bank Tetap Semarak Seiring Kebutuhan Penambahan Modal Inti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×