Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meneken nota kesepahaman alias MoU dengan kepolisian. Hal ini terkait kembali maraknya SMS yang menawarkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) kepada masyarakat.
"Ini tidak bisa diselesaikan sendiri," tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad. Ia menyatakan, OJK berkoordinasi dengan kepolisian sehingga bisa mengambil langkah-langkah. MoU ini rencananya akan dilakukan pada bulan Maret, namun belum ada tanggal pasti kapan akan dijalankan.
Selain itu, OJK juga akan bertemu dengan pihak terkait yakni provider ataupun bank untuk menertibkan sms KTA tersebut.
Muliaman mengklaim, sejak dibuka pada awal Januari hingga 11 Februari, call center OJK telah menerima 136 masukan. Rinciannya adalah 95 layanan permintaan informasi, 14 layanan penyampaian informasi, dan 27 layanan pengaduan.
Kemudian, dari 27 layanan pengaduan tersebut, yang terbanyak adalah kepada industri perbankan yakni berjumlah 10 pengaduan. Pengaduan lainnya untuk industri keuangan non bank (IKNB) sejumlah 8 pengaduan, pasar modal 3 pengaduan, dan institusi lainnya 6 pengaduan. Kemudian, terdapat 7 pengaduan mendesak, 3 untuk pasar modal dan 4 untuk IKNB.
OJK telah mengirimkan surat edaran kepada lembaga jasa keuangan untuk menangani pengaduan konsumen tersebut sebelum OJK menanganinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News