Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK 41/2024, memuat ketentuan terkait pengelompokan atau pengkategorian LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pengkategorian LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, dan besar berkaitan dengan pembedaan kewajiban dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"LKM dengan skala kecil memiliki kewajiban yang lebih sederhana, dibanding dengan LKM skala menengah dan skala besar. Dengan demikian, diharapkan ketentuan dapat lebih adil dan efektif sesuai dengan kondisi LKM," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).
Baca Juga: OJK Sebut Kepemilikan Saham Mayoritas Pemda Terhadap LKM akan Membawa Manfaat
Selain itu, Agusman menerangkan tujuan pembagian skala usaha LKM juga dalam rangka pengalihan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota, sedangkan LKM kecil nantinya akan diawasi oleh Pemda kabupaten/kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan jumlah aset, OJK mencatat terdapat 27 LKM skala usaha kecil, 148 LKM skala usaha menengah, dan 70 LKM skala usaha besar.
Baca Juga: OJK Beberkan Tujuan Adanya Ketentuan LKM Wajib Bertransformasi Menjadi BPR
Sebagai informasi, dalam Pasal 100 POJK 41/2024, indikator pengelompokan skala usaha LKM ditetapkan berdasarkan aset yang dimiliki. Untuk LKM skala usaha kecil merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan. LKM dengan skala itu memiliki aset kurang dari Rp 1 miliar.
Selanjutnya, LKM skala usaha menengah merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan. LKM tersebut memiliki aset mulai dari Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 10 miliar.
"LKM skala usaha besar merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota, dan memiliki aset mulai dari Rp 10 miliar," bunyi salah satu poin dalam Pasal 100 POJK 41/2024.
Baca Juga: OJK Ingatkan Industri Modal Ventura Perlu Antisipasi Kondisi Tech Winter
Selanjutnya: Cuaca Besok di Bali, Hujan Durasi Lebih Pendek di Wilayah Ini
Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Bali, Hujan Durasi Lebih Pendek di Wilayah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News