kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Ini perkembangan kasus pembobolan empat nasabah BTN Rp 240 miliar


Senin, 23 April 2018 / 12:46 WIB
Ini perkembangan kasus pembobolan empat nasabah BTN Rp 240 miliar
ILUSTRASI. BTN


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) hari ini menjelaskan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan kasus pembobolan nasabah. Kasus pembobolan ini terjadi pada 2016.

Maryono, Direktur Utama BTN bilang total dana BTN yang dibobol sebesar Rp 240 miliar dengan jumlah korban sebanyak empat nasabah.

"Kejadian pada 2016 lalu, saat ini kasusnya beberapa sudah diputus pengadilan ada yang masih berlangsung," kata Maryono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (23/4).

Kasus ini, menurut Maryono terbagi menjadi dua yaitu kasus perdata dan pidana. Untuk yang kasus pidana, sudah ada dua putusan oleh PN jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara.

Untuk perkembangan kasus pidana pembobolan di PN Jakarta Selatan saat ini pelaku inisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun.

Sisanya kasus dalam bentuk perdata masih dalam proses. Terkait kasus ini, BTN sudah mencadangkan dana kredit bermasalah sebesar 100%. Dalam menyelesaikan kasus ini, BTN akan menunggu keputusan pengadilan.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id kasus ini terjadi ketika salah satu nasabah Bank BTN, San Finance menemukan keanehan dari jumlah dananya yang seharusnya berjumlah Rp 250 miliar hanya menjadi Rp 140 miliar.

Akhirnya kasus tersebut pun dilaporkan sebagai tindak pidana pada 31 Januari 2017 lalu, dan juga gugatan perdata pada 15 Maret 2017, akibat hilangnya potensi keuntungan sebesar 15% oleh SAN Finance.

Selain SAN Finance, terdapat empat korban lainnya yang mengalami kasus serupa. Antara lain, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo. serta satu nasabah individu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×