kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Ini perkembangan kasus pembobolan empat nasabah BTN Rp 240 miliar


Senin, 23 April 2018 / 12:46 WIB
Ini perkembangan kasus pembobolan empat nasabah BTN Rp 240 miliar
ILUSTRASI. BTN


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) hari ini menjelaskan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan kasus pembobolan nasabah. Kasus pembobolan ini terjadi pada 2016.

Maryono, Direktur Utama BTN bilang total dana BTN yang dibobol sebesar Rp 240 miliar dengan jumlah korban sebanyak empat nasabah.

"Kejadian pada 2016 lalu, saat ini kasusnya beberapa sudah diputus pengadilan ada yang masih berlangsung," kata Maryono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (23/4).

Kasus ini, menurut Maryono terbagi menjadi dua yaitu kasus perdata dan pidana. Untuk yang kasus pidana, sudah ada dua putusan oleh PN jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara.

Untuk perkembangan kasus pidana pembobolan di PN Jakarta Selatan saat ini pelaku inisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun.

Sisanya kasus dalam bentuk perdata masih dalam proses. Terkait kasus ini, BTN sudah mencadangkan dana kredit bermasalah sebesar 100%. Dalam menyelesaikan kasus ini, BTN akan menunggu keputusan pengadilan.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id kasus ini terjadi ketika salah satu nasabah Bank BTN, San Finance menemukan keanehan dari jumlah dananya yang seharusnya berjumlah Rp 250 miliar hanya menjadi Rp 140 miliar.

Akhirnya kasus tersebut pun dilaporkan sebagai tindak pidana pada 31 Januari 2017 lalu, dan juga gugatan perdata pada 15 Maret 2017, akibat hilangnya potensi keuntungan sebesar 15% oleh SAN Finance.

Selain SAN Finance, terdapat empat korban lainnya yang mengalami kasus serupa. Antara lain, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo. serta satu nasabah individu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×