kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Point Penting Aturan Pinjaman Online yang Baru


Selasa, 14 November 2023 / 13:17 WIB
Ini Point Penting Aturan Pinjaman Online yang Baru
ILUSTRASI. Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini mengatur tentang bunga hingga tata cara penagihan. ?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Usai, serangkaian kisruh yang melanda bisnis fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online. OJK membuat beleid baru untuk menerbitkan ulang bisnis pinjol. Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini mengatur tentang bunga hingga tata cara penagihan. 

Beberapa point penting Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Dana Berbasis Teknologi Informasi diantaranya sebagai berikut: 

Baca Juga: Jurus Penangkis Huru-Hara Bisnis Pinjaman Online

1. Penyelenggara menilai (scoring) atas permohonan penerimaan pendanaan 

  • verifikasi kebenaran dokumen 
  • klarifikasi dan konfirmasi melalui tatap muka langsung dam atau tatap muka elektronik calon penerima dana 
  • pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian (jika diperlukan)
  • analisis calon penerima dana

2. Fintech harus menilai kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan melalui watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Penyelenggara juga harus memperhatikan modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan objek jaminan (collateral)

3. Penelaahan harus melihat jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan penerima dana dengan rincian: 

  • 50% pada tahun pertama setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan (8 November 2023)
  • 40% pada tahun kedua setelah Surat Edaran OJK
  • 30% pada tahun ketiga setelah Surat Edaran OJK

4. Fintech tidak boleh memberikan pinjaman kepada calon peminjam yang telah meminjam kepada tiga fintech

Baca Juga: OJK Batasi Peminjam Agar Tak Gali Lubang Tutup Lubang

5. Manfaat ekonomi adalah tingkat imbal hasil termasuk dengan bunga, biaya administrasi, biaya lain selain denda keterlambatan, bea materai dan pajak. 
6. Batas maksimum manfaat ekonomi: 
a. Pendanaan produktif 

  • 0,1% per hari dari nilai pendanaan dengan tenor dua tahun berlaku 1 Januari 2024
  • 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan berlaku 1 Januari 2026

b. Pendanaan konsumtif tenor pendek kurang dari satu tahun 

  • 0,3% per hari dari nilai pendanaan berlaku satu tahun sejak 1 Januari 2024
  • 0,2% per hari dari nilai pendanaan berlaku satu tahun sejak 1 Januari 2025
  • 0,1% per hari dari nilai pendanaan berlaku sejak 1 Januari 2026.

7. Batas maksimum denda keterlambatan 
a. pendanaan produktif 

  • 0,1% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 
  • 0,067% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2026

b. pendanaan konsumtif 

  • sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
  • sebesar 0,2% per hari dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025 
  • sebesar 0,1% per hari dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

8. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Baca Juga: Satgas PASTI OJK Blokir 173 Pinjol Ilegal dan 129 Konten Pinjaman Pribadi

9. Penagihan

  • penagihan secara mandiri dan pihak lain 
  • menghindari penggunaan kata intimidasi dan merendahkan SARA dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat dll 
  • penagihan tidak diperkenankan kepada pihak selain penerima dana
  • penagihan tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
  • penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan atau domisili 
  • penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu alamat 
  • penagihan di luar tempat dan waktu harus berdasarkan persetujuan penerima dana 

Sumber: OJK

Baca Juga: Akseleran Sambut Positif Rencana OJK Batasi Pinjaman Masyarakat di 3 Fintech

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×