kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Perusahaan penjaminan garap bisnis surety bond


Selasa, 31 Desember 2013 / 06:08 WIB
Perusahaan penjaminan garap bisnis surety bond
ILUSTRASI. Cuaca hari ini Rabu (10/8) di Jakarta dan sekitarnya dari BMKG cerah berawan hingga hujan sedang. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) akhirnya merestui perusahaan penjaminan untuk berbisnis surety bond atau penjaminan pengadaan barang dan jasa. Secara resmi, OJK merilis delapan perusahaan penjaminan yang boleh berbisnis surety bond.

Hal itu tertuang dalam surat OJK bernomor S-346/NB.2/2013. Dalam surat itu menyebutkan, delapan perusahaan penjaminan yang dapat berbisnis surety bond, yakni Perum Jamkrindo, Penjaminan Kredit Pengusahan Indonesia (PKPI), Jamkrida Jatim, Jamkrida Bali, Jamkrida Riau, Jamkrida NTB Bersaing, Jamkrida Jabar, serta Jamkrida Sumbar.

Sebetulnya, perusahaan penjaminan sudah lama bisa menjalankan bisnis surety bond. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011 tentang perusahaan penjaminan kredit dan perusahaan penjaminan kredit dapat melakukan penjaminan pengadaan barang dan atau jasa (surety bond).

Tapi agaknya perusahaan penjaminan masih terkesan malu-malu dan enggan bersaing dengan industri asuransi. Sebab, perusahaan asuransi juga boleh berbisnis surety bond. Dus, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) meminta OJK merilis daftar nama perusahaan penjaminan yang boleh berbisnis surety bond.

Kepala Kelembagaan Asippindo, Syahrul Davi, mengatakan pihaknya mendukung surat persetujuan OJK. "Keputusan itu sangat menguntungkan kami karena selama ini bisnis surety bond di perusahaan penjaminan seperti belum terlegitimasi," ujar Syahrul, Senin (30/12).

Surat OJK menyebabkan para pengguna jasa surety bonds menjadi percaya, perusahaan penjaminan bisa berbisnis surety bond. Dengan penetapan perusahaan penjaminan yang bisa menjalankan surety bond, maka bisa meningkatkan kinerja perusahaan penjaminan, khususnya pada Jamkrida.

Jamkrida mempunyai strategi khusus untuk bersaing dengan asuransi. "Mengingat pemilik saham Jamkrida adalah pemerintah daerah, maka beberapa proyek pemda diharapkan bisa disinergikan dengan Jamkrida," ujar Syahrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×