kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perusahaan penjaminan garap bisnis surety bond


Selasa, 31 Desember 2013 / 06:08 WIB
Perusahaan penjaminan garap bisnis surety bond
ILUSTRASI. Cuaca hari ini Rabu (10/8) di Jakarta dan sekitarnya dari BMKG cerah berawan hingga hujan sedang. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) akhirnya merestui perusahaan penjaminan untuk berbisnis surety bond atau penjaminan pengadaan barang dan jasa. Secara resmi, OJK merilis delapan perusahaan penjaminan yang boleh berbisnis surety bond.

Hal itu tertuang dalam surat OJK bernomor S-346/NB.2/2013. Dalam surat itu menyebutkan, delapan perusahaan penjaminan yang dapat berbisnis surety bond, yakni Perum Jamkrindo, Penjaminan Kredit Pengusahan Indonesia (PKPI), Jamkrida Jatim, Jamkrida Bali, Jamkrida Riau, Jamkrida NTB Bersaing, Jamkrida Jabar, serta Jamkrida Sumbar.

Sebetulnya, perusahaan penjaminan sudah lama bisa menjalankan bisnis surety bond. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011 tentang perusahaan penjaminan kredit dan perusahaan penjaminan kredit dapat melakukan penjaminan pengadaan barang dan atau jasa (surety bond).

Tapi agaknya perusahaan penjaminan masih terkesan malu-malu dan enggan bersaing dengan industri asuransi. Sebab, perusahaan asuransi juga boleh berbisnis surety bond. Dus, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) meminta OJK merilis daftar nama perusahaan penjaminan yang boleh berbisnis surety bond.

Kepala Kelembagaan Asippindo, Syahrul Davi, mengatakan pihaknya mendukung surat persetujuan OJK. "Keputusan itu sangat menguntungkan kami karena selama ini bisnis surety bond di perusahaan penjaminan seperti belum terlegitimasi," ujar Syahrul, Senin (30/12).

Surat OJK menyebabkan para pengguna jasa surety bonds menjadi percaya, perusahaan penjaminan bisa berbisnis surety bond. Dengan penetapan perusahaan penjaminan yang bisa menjalankan surety bond, maka bisa meningkatkan kinerja perusahaan penjaminan, khususnya pada Jamkrida.

Jamkrida mempunyai strategi khusus untuk bersaing dengan asuransi. "Mengingat pemilik saham Jamkrida adalah pemerintah daerah, maka beberapa proyek pemda diharapkan bisa disinergikan dengan Jamkrida," ujar Syahrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×