kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, AAUI Tekankan Pentingnya Fleksibilitas


Selasa, 01 Juli 2025 / 18:59 WIB
OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, AAUI Tekankan Pentingnya Fleksibilitas
ILUSTRASI. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI resmi memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan. 

Kebijakan yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ini ditangguhkan guna memberikan waktu untuk memperkuat substansi aturan dan menyerap aspirasi publik secara lebih komprehensif.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menilai kebijakan co-payment memang berada dalam posisi dilematis. Menurutnya, di satu sisi penerapan co-payment dapat membantu menahan laju kenaikan klaim yang berdampak pada premi, namun di sisi lain bisa menjadi beban tambahan bagi pemegang polis.

Baca Juga: Penundaan Co-Payment, AAUI Tekankan Efisiensi Biaya dan Literasi Nasabah

“AAUI memandang penting adanya keseimbangan antara perlindungan nasabah dan keberlanjutan bisnis asuransi,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (1/7).

Ia menekankan bahwa isu ini bukan soal memilih antara dua pilihan ekstrem, menerapkan kewajiban co-payment atau menaikkan premi, melainkan tentang merumuskan pengaturan yang fleksibel, terukur, dan kontekstual, disesuaikan dengan jenis produk serta segmen pasar yang dilayani.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, bila penundaan ini berarti kewajiban co-payment tidak diterapkan secara menyeluruh, perusahaan asuransi tetap memiliki ruang untuk menawarkan fitur co-payment secara sukarela.

Baca Juga: AAUI Catat Pendapatan Premi Asuransi Umum Tembus Rp 30,53 Triliun di Kuartal I 2025

“Yang penting, skema tersebut harus disepakati secara transparan oleh nasabah, dengan penjelasan yang jelas mengenai manfaat dan konsekuensinya,” tegasnya.

AAUI menilai fleksibilitas dalam desain produk akan menjadi salah satu kunci menjaga daya saing industri sekaligus menyesuaikan penawaran dengan preferensi konsumen yang beragam.

Baca Juga: AAUI Apresiasi Penundaan Kebijakan Co-Payment Asuransi Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×