kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.697   -39,00   -0,23%
  • IDX 8.113   14,16   0,17%
  • KOMPAS100 1.122   -0,55   -0,05%
  • LQ45 802   -0,18   -0,02%
  • ISSI 282   -0,41   -0,14%
  • IDX30 422   0,25   0,06%
  • IDXHIDIV20 479   -0,56   -0,12%
  • IDX80 124   0,61   0,49%
  • IDXV30 134   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 132   -0,34   -0,25%

Perusahaan Adrian Gunadi untuk Himpun Dana Ilegal Pernah Satu Gedung dengan Investree


Senin, 29 September 2025 / 14:19 WIB
Perusahaan Adrian Gunadi untuk Himpun Dana Ilegal Pernah Satu Gedung dengan Investree
ILUSTRASI. Adrian Gunadi diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama untuk menghimpun dana dengan mengatasnamakan Investree.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perburuan mantan Direktur Utama Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi akhirnya menemukan titik terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak lain, seperti Interpol Indonesia, berhasil membawa pulang dan menangkap Adrian Gunadi dari Doha, Qatar, ke Indonesia pada Jumat (26/9).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan, tersangka Adrian Gunadi melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat berlandaskan ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan kerugiannya mencapai Rp 2,7 triliun. 

"Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut digunakan, antara lain untuk kepentingan pribadi," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Interpol Sebut Eks CEO Investree Adrian Gunadi Bolak-balik Qatar-Indonesia Sejak 2023

Sebenarnya Kontan sempat menyambangi kantor Investree yang terletak di salah satu gedung di kawasan Jakarta Selatan guna mencari informasi perihal operasional Investree. Kunjungan Kontan itu dilakukan pada Agustus 2024, menjelang Investree dicabut izin usaha oleh OJK. Adapun Investree dicabut izin OJK pada 21 Oktober 2024.

Berdasarkan Sumber Kontan, kantor PT Putra Radhika Investama milik Adrian Gunadi yang digunakan untuk menghimpun dana ilegal selama ini beroperasi di lantai 28 di gedung yang sama dengan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Adapun Kantor PT Investree Radhika Jaya (Investree) selama ini terletak di lantai 21. 

Ketika Kontan menyambangi gedung tersebut pada waktu itu, diketahui kantor PT Putra Radhika Investama yang berada di lantai 28 sudah ditutup. Faktanya, pihak manajemen gedung telah mencabut sewa kantor PT Putra Radhika Investama. 

Alhasil, saat itu hanya tersisa kantor PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang berada di lantai 21. Kontan menemukan bahwa tak ada lagi karyawan yang datang ke kantor Investree di lantai 21.

Sumber Kontan sempat menyebut bahwa lantai 28 itu dahulunya sama fungsinya seperti lantai 21, yakni untuk karyawan Investree bagian IT dan produk. 

"Namun, secara official kalau untuk menerima tamu itu di lantai 21," kata sumber Kontan saat itu.

Baca Juga: Adrian Gunadi Ditangkap, OJK Tunjukkan Taring Selesaikan Gagal Bayar Investree

Sebenarnya perusahaan milik Adrian Gunadi yang dijadikan tempat menghimpun dana ilegal mengatasnamakan Investree sudah terendus oleh Kontan pada Februari 2024. Berdasarkan catatan Kontan dari data AHU Kementerian Hukum dan HAM saat itu, PT Putra Radhika Investama dimiliki Adrian Gunadi dan Alan Perdana Putra. Keduanya memiliki porsi sama besar pada perusahaan tersebut.

Alan diketahui merupakan mantan rekan kerja Adrian di Bank Muamalat dan Investree. Dia juga sempat tercatat sebagai Direktur Keuangan di PT Dewata Freight International Tbk (DEAL), tetapi namanya kemudian hilang dari daftar direksi DEAL setelah 31 Juli 2025.

Sebenarnya operasional perusahaan milik Adrian Gunadi juga sempat dibantah juga oleh pemegang saham mayoritas Investree saat itu, yakni Investree Singapore Pte. Ltd. 

Pada Januari 2024, Co-Founder atau Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, memberikan klarifikasi bahwa perusahaan PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan lainnya bukan menjadi bagian dari Investree.

Lim menyebut bahwa PT Investree Radhika Jaya (Investree) merupakan bagian atau anak perusahaan dari Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group), bersama dengan Investree Philippines, Inc. (Investree Filipina), Investree (Thailand) Company Limited (Investree Thailand), PT Aiforesee Inovasi Skor (AlForesee), dan PT Sahabat Bisnis Inovasi (Sahabat Bisnis). 

"Adapun Investree tidak terafiliasi dengan perusahaan atau mempunyai anak perusahaan lain, selain nama-nama perusahaan yang disebutkan itu," tuturnya saat itu dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Adrian Gunadi Ditangkap, Kerugian Masyarakat Imbas Kasus Investree Rp 2,7 Triliun

Melalui perusahaan yang mengatasnamakan Investree, Yuliana menerangkan Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar. 

Saat ini, Yuliana mengatakan tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Detil Penangkapan di Qatar

Mengenai penangkapan Adrian, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko merinci semua berawal dari kolaborasi antara NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly atau sidang umum Interpol di Glasgow, Skotlandia. 

"Sewaktu kami pulang, kami mendapatkan berita dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah tanpa izin, melakukan operasi penghimpunan dana masyarakat, dan satu sudah kami pulangkan tahun lalu ke Indonesia atas nama Alan Perdana (terkait Investree) pada November 2024," katanya saat ditemui seusai konferensi pers.

Setelah itu, kata Untung, pihaknya memburu satu pelaku lainnya, yaitu Adrian Gunadi. Dia tak memungkiri bahwa adanya kendala dalam memulangkan Adrian ke Indonesia sehingga perlu proses yang lama. Salah satu kendala utamanya, yakni Adrian Gunadi memiliki permanent residence atau izin tinggal di Doha, Qatar. 

Baca Juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Akhirnya Dibawa Pulang ke Indonesia

"Namun, kami tidak berputus asa untuk terus melakukan upaya-upaya, karena pihak Qatar meminta untuk dilakukan secara non-formal channel atau melakukan secara diplomatic channel, yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA)," ungkapnya.

Untung menerangkan cara yang akhirnya dilakukan pihaknya, yakni melalui Interpol Channel atau Police to Police (P2P) Cooperation. Dia bilang apabila pihaknya menggunakan non-formal channel atau lewat ekstradisi, tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 

"Paling cepat 8 tahun lewat cara itu. Kalau kami menggunakan cara police to police cooperation, kemungkinan bisa di-shortcut (pangkas waktu)," ujarnya.

Oleh karena itu, Untung menyampaikan perlu waktu yang tak sebentar dalam menangkap orang di luar negeri. Dia menyebut perlu koordinasi yang panjang dan upayanya juga berat. 

"Jadi, kalau ada yang tanya, kenapa belum ditangkap? Kan, hanya tinggal tangkap. Di sana (luar negeri) sistem hukumnya bukan hukum Indonesia, melainkan hukum di negara itu," ungkap Untung. 

Selanjutnya: MyBCA dan BCA Mobile Sempat Error, Ini Penjelasan BCA

Menarik Dibaca: Pasar Memantul Naik, MYX Finance Melaju ke Puncak Kripto Top Gainers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×