kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Ini Respons Asosiasi Soal Rencana Penetapan Batas Bawah Tarif Imbal Jasa Penjaminan


Minggu, 09 November 2025 / 11:57 WIB
Ini Respons Asosiasi Soal Rencana Penetapan Batas Bawah Tarif Imbal Jasa Penjaminan
ILUSTRASI. OJK berencana menetapkan batas bawah tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP) guna menjaga iklim usaha penjaminan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan batas bawah tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP) guna menjaga iklim usaha penjaminan yang sehat dan kompetitif.

Merespons hal itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyambut baik rencana OJK untuk menyiapkan aturan batas bawah tarif IJP. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menilai bahwa adanya aturan batas bawah tarif IJP dapat berdampak baik terhadap industri penjaminan.

"Dapat membantu menyehatkan bisnis industri penjaminan dan mencegah perang tarif yang tidak sehat," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (9/11).

Baca Juga: OJK: 158 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 70,1 Miliar dan US$ 3.281 per Oktober 2025

Namun, Agus menerangkan Asippindo juga menekankan pentingnya komunikasi dan diskusi dengan OJK untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak berdampak negatif pada industri.

Selain itu, sebelum ditetapkan, dia berpendapat OJK juga harus melibatkan atau diskusi dengan industri perbankan agar ketentuan yang dikeluarkan nantinya sejalan untuk kedua industri.

"Dengan demikian, penerapan ketentuannya di lapangan bisa efektif," tuturnya.

Sementara itu, Agus mengatakan hal penting yang perlu dilakukan industri penjaminan ke depannya, yakni perlu meningkatkan literasi dan sosialisasi produk-produk, seperti surety bond kepada kementerian/lembaga, custom bond pihak Bea Cukai, hingga kontraktor untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penjaminan. 

"Di samping itu, perlunya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara produk penjaminan dan asuransi, antara lain suretybond yang merupakan produk penjaminan langsung," kata Agus.=

Berdasarkan data OJK, nilai IJP di industri penjaminan mencapai 5,8 triliun per September 2025. Nilainya terkontraksi 11,4%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu. 

Selanjutnya: Usulan Gelar Pahlawan Suharto Tuai Banyak Penolakan, Istana: Sudah Sesuai Prosedur

Menarik Dibaca: Tanaman Herbal untuk Obat Sakit Perut, Redakan Nyeri dengan Pengobatan Rumahan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×