kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

OJK: 158 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 70,1 Miliar dan US$ 3.281 per Oktober 2025


Minggu, 09 November 2025 / 11:41 WIB
OJK: 158 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 70,1 Miliar dan US$ 3.281 per Oktober 2025
ILUSTRASI. terdapat 158 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen pada periode 1 Januari-12 Oktober 2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 12 Oktober 2025, terdapat 158 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen. 

"Adapun total penggantian kerugian konsumen sebesar Rp 70,1 miliar dan US$ 3.281," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Asuransi Jiwa Masih Tertekan, Pendapatan Premi Turun 2,06% per Kuartal III-2025

Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 141 surat peringatan tertulis kepada 117 PUJK, 33 instruksi tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 17 sanksi berupa denda sebesar Rp 432 juta dan 16 sanksi berupa peringatan tertulis kepada PUJK sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Friderica menyebut OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. 

Selanjutnya: Panduan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Prosesnya

Menarik Dibaca: Tanaman Herbal untuk Obat Sakit Perut, Redakan Nyeri dengan Pengobatan Rumahan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×