Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) menyambut baik kebijakan relaksasi dari OJK.
Risk, Legal, and Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang yang memadai bagi industri asuransi untuk memastikan bahwa proses penyusunan laporan keuangan dilakukan secara cermat, akurat, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Diang menerangkan implementasi PSAK 117 merupakan perubahan yang cukup signifikan, karena merupakan konvergensi penuh dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17. Dengan demikian, membutuhkan penyesuaian menyeluruh baik dari sisi sistem, proses, maupun koordinasi antarfungsi.
Baca Juga: Bank Woori Saudara (BWS) Tanam 1.200 Mangrove di Usia ke-120 Tahun
"Dengan adanya tambahan waktu tersebut, perusahaan dapat lebih optimal dalam memastikan kualitas pelaporan tetap terjaga," katanya kepada Kontan, Selasa (5/5).
Lebih lanjut, Diang menyampaikan perusahaan pada prinsipnya terus mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan berbasis PSAK 117 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia mengatakan, Mega Insurance telah melakukan berbagai langkah, antara lain penguatan sistem, koordinasi intensif antara fungsi aktuaria dan akuntansi, serta komunikasi berkelanjutan dengan auditor.
Diang juga tak memungkiri ada tantangan utama dalam implementasi PSAK 117. Dia menjelaskan salah satunya terletak pada kompleksitas perhitungan dan kebutuhan penyesuaian yang cukup signifikan dibandingkan standar sebelumnya.
"Selain itu, pada tahun pertama implementasi, laporan keuangan yang disusun juga mencakup penyajian kembali periode sebelumnya dan saldo awal, sehingga memerlukan proses yang lebih komprehensif," ungkapnya.
Diang mengatakan, tantangan lainnya, yakni penyusunan catatan atas laporan keuangan juga menjadi lebih detail dan membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan kelengkapan dan akurasi informasi yang disampaikan.
Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah penambahan waktu dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan, serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Laba Tumbuh 26% pada Kuartal I-2026, Adira Finance Beberkan Penyebabnya
Agus menyebut bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi, perusahaan asuransi, reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Dia menerangkan OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
"Penyesuaian itu dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).
Sejalan dengan hal tersebut, Agus menerangkan OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited, kemudian penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Agus mengatakan OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













