kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.139   61,00   0,38%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Ini Respons WOM Finance Terkait Adanya Aturan Innovative Credit Scoring (ICS)


Selasa, 19 November 2024 / 07:27 WIB
Ini Respons WOM Finance Terkait Adanya Aturan Innovative Credit Scoring (ICS)
ILUSTRASI. Wom Finance angkat bicara terkait pengembangan aturan Innovative Credit Scoring


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring.

Mengenai hal itu, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) mendukung adanya aturan yang akan dikeluarkan OJK tersebut.

Direktur Keuangan WOM Finance Cincin Lisa menyebut aturan ICS akan memberikan dampak positif bagi industri, termasuk dalam melakukan penilaian dalam menyalurkan pembiayaan.

"Aturan itu dapat menjadi salah satu alternatif penilaian profil kredit," ucapnya kepada Kontan, Senin (18/11).

Baca Juga: WOM Finance Telah Terbitkan 1 Obligasi Sebesar Rp 1 Triliun Sepanjang 2024

Hingga saat ini, Cincin menyampaikan WOM Finance masih melakukan kajian terhadap kelebihan atau kekurangan adanya aturan ICS tersebut.

Dia menerangkan sampai akhir Oktober 2024, tingkat Non Performing Financing (NPF) WOM Finance sebesar 1,81%.

Sebelumnya, OJK menargetkan regulasi mengenai ICS atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) akan selesai disusun pada akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai ICS dan sedang dala tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sudah final. Kami maunya sebulan dari sekarang, paling lambat atau per akhir tahun ini," ujarnya, Senin (11/11). 

Adapun ICS adalah penggunaan data nonkeuangan, seperti data telekomunikasi, e-commerce, hingga media sosial, dalam penilaian kredit. ICS akan memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan machine learning untuk mengolah data agar dapat memberikan penilaian kelayakan kredit dan pinjaman bagi kelompok unbanked dan underbanked secara lebih cepat, akurat, dan efisien. 

Selanjutnya: Ada Hujan Petir, Cek Prakiraan Cuaca BMKG Bali, 19-20 November

Menarik Dibaca: Promo Family Mart Hari Ini 19 November 2024, Beli 1 Kopi Susu Rp 9.900 di Bank Saqu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×