kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini rincian tambahan stimulus BI untuk sektor perbankan


Selasa, 14 April 2020 / 17:24 WIB
Ini rincian tambahan stimulus BI untuk sektor perbankan
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan sejauh ini kondisi perbankan di Tanah Air masih cukup kuat untuk menghadapi dampak perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, hal tersebut tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Perbaknan per Februari 2020 yang tinggi 22,27%.

Selain itu rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank masih tetap rendah yakni 2,79% secara gross dan 1,04% secara net. 

"Melemahnya perekonomian domestik dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi sebagai dampak penyebaran Covid-19, menyebabkan lemahnya permintaan kredit dan meningkatnya kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit," tuturnya dalam video conference di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga: Bank tak wajib penuhi RIM, ini maksud Gubernur BI Perry Warjiyo

Ke depan, kebijakan makroprudensial Bank Indonesia akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak penyebaran Covid-19. 

Koordinasi dengan otoritas keuangan dan kementerian/lembaga terkait juga senantiasa ditingkatkan, baik dalam rangka perumusan bauran kebijakan, maupun dalam rangka mitigasi peningkatan risiko di sistem keuangan.

Di samping itu, untuk menjaga likuiditas perbankan, BI juga sudah menggaungkan pelonggaran kebijakan pertama melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×