Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 5 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-637/PD.02/2025 per 1 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Esa Bina Sejati menjadi PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK Mewacanakan Penghapusan KBMI 1, Ini Tanggapan BCA Syariah
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers berdiri pada 2005 sebagai perusahaan broker reasuransi. Perusahaan tersebut menyediakan layanan klaim hingga reasuransi.
Selanjutnya: Harga Pangan Dunia Turun untuk Bulan Ketiga, FAO: Hampir Semua Komoditas Melemah
Menarik Dibaca: Apakah Berat Badan Bisa Turun dengan Jalan Kaki atau Tidak? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













