kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini sebab LPS memangkas lagi bunga penjaminan 25 bps


Rabu, 29 Juli 2020 / 18:26 WIB
Ini sebab LPS memangkas lagi bunga penjaminan 25 bps
ILUSTRASI. Tingkat bunga penjaminan LPS kini menjadi di 5,25% untuk simpanan rupiah di bank umum.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner, Senin (27/7) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing 25 bps, sementara simpanan valas di bank umum dipertahankan tetap.

Sehingga tingkat bunga penjaminan LPS kini menjadi di 5,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, dan 7,75% untuk simpanan rupiah di BPR. Sementara valas di bank umum sebesar 1,50%. Tingkat bunga ini akan berlaku sejak 30 Juli 2020 hingga 30 September 2020.

Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut dilakukan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian serta dengan mempertimbangkan prospek stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: LPS pangkas lagi bunga penjaminan menjadi 5,25%

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama Dewan Komisioner LPS dalam menetapkan penurunan ini adalah kondisi dan prospek likuiditas industri perbankan yang terpantau masih relatif stabil, meskipun beberapa faktor risiko makroekonomi perlu diwaspadai.

“Salah satu pertimbangan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS ialah perkembangan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang masih terjaga di tengah adanya volatilitas pada kinerja pasar keuangan dan meningkatnya dampak negatif pandemi Covid-19 pada kinerja perekonomian,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam siaran pers, Rabu (29/7).

Mencermati perkembangan arah suku bunga simpanan perbankan dan dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta prospek kondisi likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap kebijakan tingkat bunganya.

Baca Juga: Pemerintah tempatkan dana Rp 11,5 triliun di tujuh BPD, simak daftarnya

LPS juga mendorong perbankan untuk segera melakukan penyesuaian tingkat bunga simpanan. Tujuannya untuk menjaga kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×