kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Ini Sejumlah Upaya yang Bisa Dilakukan Multifinance guna Menarik Minat Investor Asing


Senin, 22 Juni 2026 / 15:01 WIB
Ini Sejumlah Upaya yang Bisa Dilakukan Multifinance guna Menarik Minat Investor Asing
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menyampaikan perusahaan multifinance dapat menerapkan sejumlah upaya untuk menarik minat investor asing dalam mengakuisisi saham. Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman mengatakan upayanya, yakni menjaga kinerja keuangan yang sehat dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas aset dan profitabilitas.

"Selain itu, mempertahankan rasio pembiayaan bermasalah pada level yang terkendali melalui penerapan manajemen risiko yang prudent," katanya kepada Kontan, Jumat (19/6/2026).

Ristiawan menyampaikan perusahaan multifinance juga perlu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi, serta memiliki strategi bisnis yang berkelanjutan. 

Baca Juga: OJK Tetapkan Kebijakan Batas Kepemilikan Asing di PVML, Ini Kata CNAF

Dia bilang faktor-faktor tersebut menjadi aspek penting yang umumnya diperhatikan investor asing dalam menilai potensi investasi jangka panjang. 

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya adalah ketentuan mengenai batas kepemilikan asing, yang mana perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85% paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.

Ketentuan itu diterapkan dalam rangka penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. OJK menyebut kebijakan itu juga bertujuan memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal. 

Ristiawan melihat kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat fondasi permodalan industri multifinance. Dia juga bilang kebijakan tersebut dapat mendorong perusahaan multifinance untuk memenuhi standar permodalan yang lebih kuat, khususnya lewat investor lokal. 

Baca Juga: Pendanaan Multifinance Masih Didominasi Bank, MUF Fokus Jaga Likuiditas

"Kebijakan tersebut juga berpotensi menciptakan peluang investasi yang menarik bagi investor domestik," ucapnya.

Ristiawan menyampaikan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap menjanjikan dan kebutuhan pembiayaan yang masih besar, CNAF melihat ruang bagi penanaman modal lokal akan makin berkembang. Dia bilang hal itu juga menjadi momentum bagi investor dan kelompok usaha nasional untuk meningkatkan kontribusinya dalam mendukung penguatan modal industri multifinance.

"Pada akhirnya, makin kuat struktur permodalan industri, makin besar juga kemampuan perusahaan pembiayaan dalam memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," ucap Ristiawan. 

Baca Juga: OJK Catat 8 Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×