kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini strategi OJK untuk lunasi utang pajak Rp 901 miliar


Kamis, 04 Oktober 2018 / 17:11 WIB
Ini strategi OJK untuk lunasi utang pajak Rp 901 miliar
Konferensi pers OJK dengan media


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui mempunyai utang pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 901 miliar. Utang pajak ini terhitung sejak tahun 2015-2017.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, OJK sudah memikirkan bagaimana cara melunasi utang pajak PPh badan ini.

“Kami akan upayakan sistem akuntansi diubah dan melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak agar pajaknya tidak terlalu berat,” kata Wimboh dalam konferensi pers, Kamis (4/10).

OJK juga terus melobi pemerintah untuk mengubah perhitungan pajak yang sekarang didasarkan dari pendapatan. Idealnya menurut OJK, penghitungan pajak bukan berasal dari pendapatan tapi dari pendapatan bersih dikurangi beban.

Keringanan ini menurut Wimboh, karena OJK bukan sebuah perusahaan namun lembaga pengawas. Sebagai lembaga pengawas, regulator membutuhkan banyak biaya untuk fungsi pengawasan sektor jasa keuangan.

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), OJK akan laksanakan arahan sesuai rekomendasi. Selan itu, OJK juga akan mencocokkan antara biaya dan pendapatan sehingga beban pajak tidak terlalu berat.

Secara umum, Wimboh bilang masalah pajak ini adalah masalah perhitungan akuntansi dan komunikasi saja. Masalah utang ini timbul karena pendapatan OJK sebagian berasal dari setoran premi industri keuangan yang masuk pada tahun berikutnya.

Pada tahun pertama pada 2014, OJK sebenarnya sudah membayar pajak sebesar Rp 511 miliar di tahun berikutnya yaitu 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×