Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) memberikan tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017.
Hakim Putratama SVP Corporate Secretary Bank BJB menegaskan, temuan BPK tersebut berdasarkan pemeriksaan 2014 dan semester I-2015. "Bukan mencerminkan data terakhir," kata Hakim kepada kontan.co.id, Kamis (6/4).
Dalam beberapa tahun terakhir, manajemen baru Bank BJB sudah melakukan perbaikan. Untuk kredit mikro, manajemen Bank BJB saat ini sudah melakukan perbaikan model bisnis dan standar prosedur.
Perbaikan standar prosedur ini diantaranya terkait pembagian tugas dan tanggung jawab. Hal ini dilakukan agar memenuhi prinsip kehati-ahtian berdasarkan prinsip GCG yang baik. Perbaikan dalam proses pemberian kredit mikro tidak hanya dalam melakukan pemasaran.
Tapi Bank BJB juga melakukan program inhouse bahwa bank harus melakukan pembinaan di bisnis mikro. Selain itu ada pula program pembinaan seluruh pelaku UKM sehingga bisa bankable.
Manajamen Bank BJB saat ini juga berusaha meningkatkan kualitas SDM. Ini dilakukan terutama terkait pembagian tugas pemasaran dan analisa realisasi kredit. Dengan ini diharapkan tidak ada tumpang tindih dan hanya bertumpu pada satu orang.
Dengan beberapa strategi ini, Bank BJB mencatat perbaikan kualitas kredit yang cukup besar. Terakhir NPL mikro Bank BJB sudah mengalami penurunan menjadi dibawah 5%.
Bank BJB juga terus meningkatkan upaya pemasaran yang efisien. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan dalam hal survei brand equity dan awareness berdasarkan riset Markplus.
Berdasarkan survei ini, Bank BJB mengalami kenaikan signifikan dalam hal brand awareness, ekuitas, dan persepsi. Pada 2016 Bank BJB menempati peringkat ke-10 terkait ini, saat ini Bank BJB menempati posisi ketiga.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan BPK yang tercantum di IHPS semester II-2017, BPK menemukan, manajemen Bank BJB tak efisien dan tidak efektif mengelola operasional. Rasio kredit macet sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) tahun 2015 pun sampai mencapai 23%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News