kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan bankir soal kajian write off kredit macet UMKM oleh OJK


Senin, 07 Juni 2021 / 21:16 WIB
Ini tanggapan bankir soal kajian write off kredit macet UMKM oleh OJK


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan terbaru terkait kajian penghapusan kredit atas kredit bermasalah atau write off kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan nilai maksimal Rp 5 miliar yang sempat terdengar beberapa waktu lalu. 

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK menyebut tidak perlu ada aturan atau standar baru dari OJK karena aturan tersebut sudah ada dalam Peraturan OJK (POJK). "Setiap bank bisa melakukan write off itu adalah keputusan korporasi masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam POJK tersebut," ujar Anto kepada KONTAN, Senin (7/6).

Menurutnya, perihal write off adalah keputusan dari masing-masing bank sehingga OJK tidak bisa melihat potensinya yang akan dihapustagih. Namun, OJK mencermati perkembangan NPL kualitas kredit yang secara sistem masih terkendali.

Baca Juga: Hingga awal Juni 2021, kredit sindikasi perbankan masih sepi

Dikatakan oleh Sekar Putih Jarot, Juru Bicara OJK, write off kredit bermasalah kredit UMKM merupakan usulan dari industri yang disampaikan ke OJK. Kebijakan ini telah diatur dalam POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, pasal 67-70. 

Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan kepada KONTAN bahwa BRI menyambut baik wacana tersebut, terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan UMKM di Indonesia. "Selain itu, apabila kebijakan tersebut diterapkan, BRI bisa lebih fokus mengembangkan produk dan ekspansi bisnis tanpa harus terhambat dengan kredit bermasalah," pungkas Aestika.

Sepanjang Januari-Maret 2021, BRI telah melakukan write off pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun dengan mayoritas pinjaman berada di segmen mikro dan kecil.

Direktur Manajemen Risiko BNI, David Pirzada, mengatakan bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pengusaha UMKM dan bank dengan tujuan meringankan beban kredit bermasalah di pengusaha UMKM maupun di suatu bank. 

Baca Juga: Pemegang saham KB Bukopin berdamai, begini respons OJK

"Sehingga kajian yang harus lebih didalami bukan hanya hapus buku, tetapi yang diperlukan mungkin sampai dengan hapus tagih. Apabila hanya hapus buku, di pembukuan bank dan pembukuan UMKM masih tercatat. Di UMKM tercatat sebagai hutang yang masih harus dibayar, sedangkan di pihak bank masih tercatat sebagai hutang (off balance sheet) yang masih harus ditagih," tandas David kepada KONTAN, Senin (7/6).

David mengatakan jika hapus tagih akan menjadi biaya yang dibebankan pemerintah atau beban suatu bank. Dirinya menjelaskan perlu kajian mendalam dan mengkaji parameter yang perlu diimplementasikan, agar tidak ada moral hazard atau fraud yang timbul dari kebijakan ini.

Selanjutnya: KB Bukopin sebut telah terjadi perbaikan likuiditas hingga 77%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×