kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Ini Tanggapan BCA Soal Pemblokiran Rekening Dormant


Senin, 19 Mei 2025 / 21:05 WIB
Ini Tanggapan BCA Soal Pemblokiran Rekening Dormant
ILUSTRASI. Sejumlah nasabah BCA ikut terkana pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) angkat bicara soal pemblokiran rekening dormant atas perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan, BCA meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabahnya.

Hera bilang, tindakan pemblokiran tersebut dilakukan semata untuk memenuhi ketentuan regulator, dalam hal ini PPATK.

“Pada prinsipnya, BCA senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, mengikuti arahan, serta berkoordinasi dengan otoritas berwenang,” ujar Hera dalam pernyataan resmi, Senin (19/5).

Baca Juga: Laba BCA Naik 17,4% YoY di April 2025, Dividen Anak Usaha Jadi Penopang

Untuk itu, BCA mengimbau nasabah memeriksa data rekening pribadi secara berkala.

“Apabila ada kendala transaksi finansial, silahkan menghubungi contact center Halo BCA melalui 1500888, aplikasi haloBCA, WA Halo BCA 08111500998, atau ke kantor cabang BCA terdekat,” pungkas Hera.

Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 28.000 rekening dormant sejak tahun 2024.

Kata ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, penghentian sementara ini dilakukan untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan agar terhindar dari risiko kejahatan siber dan tindak pidana lainnya seperti judi online (judol).

“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya,” ujar Ivan dalam keterangan resmi, Minggu (18/5).

Baca Juga: BRI Angkat Bicara Soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

Meski demikian, berdasarkan amatan Kontan pada cuitan di platform X, Senin 19 Mei 2025, sejumlah nasabah baik bank digital maupun konvensional mengeluhkan pemblokiran tersebut. 

Beberapa mengaku masih aktif menggunakan rekening yang diblokir tersebut dan merasa tak mendapat pemberitahuan pemblokiran terlebih dahulu. 

Selain itu, ada juga yang mengaku tak pernah terlibat dalam tindak pidana seperti bermain judol menggunakan rekening yang diblokir tersebut.

Selanjutnya: Rotasi Pejabat Dirjen Pajak-Bea Cukai Dikhawatirkan Jadi Sentimen Negatif Pasar Modal

Menarik Dibaca: ASRI dan Unilever Bersiap Edukasi 200.000 Murid dan Guru soal Sustainability

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×