Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) buka suara soal langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant.
Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI mengatakan, BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, termasuk PPATK, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
"BRI terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ujar Hendy, Senin (19/5).
Di samping itu, BRI juga disebut proaktif mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Teridentifikasi untuk Deposit Judol, PPATK: 28.000 Rekening Bank Terblokir pada 2024
"Nasabah diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," tambahnya.
Bagi nasabah yang akan mengaktifkan kembali rekening dormant-nya, dapat datang ke Kantor BRI terdekat dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas.
Untuk informasi lebih lanjut terkait rekening dormant atau pertanyaan lainnya, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau Unit Kerja Terdekat.
Viral di media sosial, para nasabah dari berbagai bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, kejadian ini juga menimpa sebagian figur publik.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun buka suara terkait hal ini.
Menurutnya, aksi penutupan akun rekening secara massal itu dilatarbelakangi oleh adanya puluhan ribu rekening sepanjang tahun lalu, yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain itu, PPATK menyatakan rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Ivan.
Baca Juga: PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp600 Miliar
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Oleh karena itu, PPATK menyatakan bahwa sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Meski demikian, PPATK menjelaskan nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Selanjutnya: Demo Ojol 20 Mei Tak Serempak, Sejumlah Asosiasi Pilih Tidak Ikut Aksi
Menarik Dibaca: 5 Tips Cara Menghadapi Pasangan yang Ketahuan Selingkuh, Jangan Balas Dendam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News