kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Ini temuan Kemenkop UKM soal gagal bayar di KSP Indosurya dan Hanson Mitra Mandiri


Jumat, 15 Mei 2020 / 18:38 WIB
ILUSTRASI. Pengemudi motor melintas di depan kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam BSD Tangerang, Selasa (28/4). Kemenkop UKM tengah menyelidiki kasus gagal bayar di KSP Indosurya dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, belasan tersangka perorangan tersebut berinisial DC, RA, RD, AT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. Kepolisian juga menetapkan tersangka lain dari dua badan hukum yakni Hanson International dan Hanson Mitra Mandiri.

“Sampai dengan hari ini sudah ditetapkan dua badan hukum sebagai tersangka dan 12 orang tersangka perorangan,” katanya.

Baca Juga: Bareskrim berpotensi jerat tersangka Koperasi Indosurya dengan Undang-Undang TPPU

Belasan tersangka tersebut dijerat pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sayangnya, kepolisian tidak mengungkapkan bagaimana peranan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga tidak menjelaskan secara detail terkait jabatan tersangka di perusahaan serta apakah mereka sudah ditahan atau belum.

Kepolisian telah menyita satu hotel di Yogyakarta yang diduga kuat terkait kasus ini. Serta menyita sejumlah dokumen kepemilikan tanah seluas 500 hektare yang berada di Tangerang, Lebak, Bogor dan Purwakarta.

Baca Juga: Otto Hasibuan: Harusnya KSP Indosurya berstatus pailit bukan PKPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×