Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, belasan tersangka perorangan tersebut berinisial DC, RA, RD, AT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. Kepolisian juga menetapkan tersangka lain dari dua badan hukum yakni Hanson International dan Hanson Mitra Mandiri.
“Sampai dengan hari ini sudah ditetapkan dua badan hukum sebagai tersangka dan 12 orang tersangka perorangan,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim berpotensi jerat tersangka Koperasi Indosurya dengan Undang-Undang TPPU
Belasan tersangka tersebut dijerat pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sayangnya, kepolisian tidak mengungkapkan bagaimana peranan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga tidak menjelaskan secara detail terkait jabatan tersangka di perusahaan serta apakah mereka sudah ditahan atau belum.
Kepolisian telah menyita satu hotel di Yogyakarta yang diduga kuat terkait kasus ini. Serta menyita sejumlah dokumen kepemilikan tanah seluas 500 hektare yang berada di Tangerang, Lebak, Bogor dan Purwakarta.
Baca Juga: Otto Hasibuan: Harusnya KSP Indosurya berstatus pailit bukan PKPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News