kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Ini temuan Kemenkop UKM soal gagal bayar di KSP Indosurya dan Hanson Mitra Mandiri


Jumat, 15 Mei 2020 / 18:38 WIB
Ini temuan Kemenkop UKM soal gagal bayar di KSP Indosurya dan Hanson Mitra Mandiri
ILUSTRASI. Pengemudi motor melintas di depan kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam BSD Tangerang, Selasa (28/4). Kemenkop UKM tengah menyelidiki kasus gagal bayar di KSP Indosurya dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Untuk memastikan itu semua, Kemenkop menggandeng Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana koperasi Indosurya. Selain itu juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Modusnya terlihat mereka memutar uang dalam grup oleh oknum-oknum tertentu sehingga diduga ada potensi kejahatan pencucian uang. Jadi, uang anggota sengaja diputar secara ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga: Siapkan Delik Pencucian Uang, Polisi Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya Cipta

Atas hal itu, Bareskirm Polri berpotensi menjerat tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya Cipta dengan Undang – undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku masih menunggu hasil analisis PPATK baru kemudian menentukan apakah mengenakan delik tersebut atau tidak.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).

Keduanya dijerat pasal 46 UU No 10/1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin dari BI.

Baca Juga: Gagal bayar KSP Indosurya, kuasa hukum Henry Surya salahkan Jiwasraya

Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 12 tersangka perorangan dalam kasus gagal bayar Koperasi Hanson Mitra Mandiri.



TERBARU

[X]
×