Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Untuk memastikan itu semua, Kemenkop menggandeng Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana koperasi Indosurya. Selain itu juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Modusnya terlihat mereka memutar uang dalam grup oleh oknum-oknum tertentu sehingga diduga ada potensi kejahatan pencucian uang. Jadi, uang anggota sengaja diputar secara ilegal,” ungkapnya.
Baca Juga: Siapkan Delik Pencucian Uang, Polisi Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya Cipta
Atas hal itu, Bareskirm Polri berpotensi menjerat tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya Cipta dengan Undang – undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku masih menunggu hasil analisis PPATK baru kemudian menentukan apakah mengenakan delik tersebut atau tidak.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).
Keduanya dijerat pasal 46 UU No 10/1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin dari BI.
Baca Juga: Gagal bayar KSP Indosurya, kuasa hukum Henry Surya salahkan Jiwasraya
Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 12 tersangka perorangan dalam kasus gagal bayar Koperasi Hanson Mitra Mandiri.