Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tengah menyelidiki kasus gagal bayar di KSP Indosurya dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan berbagai masalah dalam kegiatan operasional maupun pengelolaan dana koperasi.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso menyebut, dua koperasi tersebut beroperasi selayaknya perbankan dengan menjanjikan return tinggi serta menggunakan tenaga marketing.
Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, Hanson dan Indosurya diduga melanggar tindak pidana perbankan. Fenomena koperasi seperti bank ini telah menyusahkan para anggota untuk menarik dana,” kata Agus kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5).
Lebih anehnya lagi, para korban tidak memiliki kartu anggota koperasi serta tidak pernah mengikut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sementara itu, pengurus bukan berasal dari koperasi melainkan perusahaan grup. Hal ini dinilai menyalahi prinsip koperasi yang mengutamakan mufakat dari dan untuk anggota.
“Hanson dan Indosurya berbentuk perusahaan konglomerasi. Dari situ pengurus koperasi bersifat top down dari beberapa perusahaan grup,” tambahnya.
Sebagai perusahaan konglomerasi, ia menduga kedua koperasi tersebut menghimpun dana nasabah bernilai triliunan rupiah kemudian dialirkan ke grup. Bahkan patut juga diduga, aset koperasi sengaja digembosi atau tempat menaruh kredit macet dari perusahaan grup.
Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya
Kejanggalan lainnya, terkait pertambahan kantor cabang yang begitu cepat dalam waktu beberapa tahun seperti Koperasi Indosurya. Hal ini dibarengi peningkatan volume aset yang bernilai hingga triliunan rupiah dengan singkat.
Untuk memastikan itu semua, Kemenkop menggandeng Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana koperasi Indosurya. Selain itu juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Modusnya terlihat mereka memutar uang dalam grup oleh oknum-oknum tertentu sehingga diduga ada potensi kejahatan pencucian uang. Jadi, uang anggota sengaja diputar secara ilegal,” ungkapnya.
Baca Juga: Siapkan Delik Pencucian Uang, Polisi Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya Cipta
Atas hal itu, Bareskirm Polri berpotensi menjerat tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya Cipta dengan Undang – undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku masih menunggu hasil analisis PPATK baru kemudian menentukan apakah mengenakan delik tersebut atau tidak.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).
Keduanya dijerat pasal 46 UU No 10/1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin dari BI.
Baca Juga: Gagal bayar KSP Indosurya, kuasa hukum Henry Surya salahkan Jiwasraya
Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 12 tersangka perorangan dalam kasus gagal bayar Koperasi Hanson Mitra Mandiri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, belasan tersangka perorangan tersebut berinisial DC, RA, RD, AT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. Kepolisian juga menetapkan tersangka lain dari dua badan hukum yakni Hanson International dan Hanson Mitra Mandiri.
“Sampai dengan hari ini sudah ditetapkan dua badan hukum sebagai tersangka dan 12 orang tersangka perorangan,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim berpotensi jerat tersangka Koperasi Indosurya dengan Undang-Undang TPPU
Belasan tersangka tersebut dijerat pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sayangnya, kepolisian tidak mengungkapkan bagaimana peranan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga tidak menjelaskan secara detail terkait jabatan tersangka di perusahaan serta apakah mereka sudah ditahan atau belum.
Kepolisian telah menyita satu hotel di Yogyakarta yang diduga kuat terkait kasus ini. Serta menyita sejumlah dokumen kepemilikan tanah seluas 500 hektare yang berada di Tangerang, Lebak, Bogor dan Purwakarta.
Baca Juga: Otto Hasibuan: Harusnya KSP Indosurya berstatus pailit bukan PKPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News