Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah mengusulkan beberapa kriteria dalam mengatur hapus tagih kredit UMKM. Di mana, aturan tersebut tak kunjung rampung.
Dalam paparannya di Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI (23/11), Kemenkop UKM mengungkapkan saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah concern apakah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hapus tagih akan dibuat terpisah atau digabung dengan yang sedang berproses sebagai turunan dari UU P2SK.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa kriteria untuk memilih debitur-debitur mana saja yang bisa dilakukan hapus buku.
Utamanya, debitur harus memiliki niat untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha. Di mana bank juga sudah melakukan upaya restrukturisasi atau penagihan secara optimal.
Di antaranya, piutang telah macet dengan masuk dalam golongan lima dan sudah dilakukan hapus buku. Minimal usia hapus buku sekitar 10 tahun.
Baca Juga: Aturan Tengah Digodok, Potensi Hapus Tagih Kredit UMKM Mencapai Rp 10,96 Triliun
Usul lainnya adalah debitur sudah membayar angsuran pertama dengan batas maksimal pinjaman Rp 500 juta. Serta, tidak terdapat agunan bernilai uang untuk dijual.
"Kriteria lain, debitur sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris," ujar Teten.
Di kesempatan yang sama, Teten juga bilang bahwa aturan hapus tagih kredit ini dapat membantu debitur untuk mengajukan kredit kembali. Di mana, itu bisa mendorong porsi kredit UMKM mencapai 30% dari total kredit.
"Hari ini kita baru 21%, malu sama Korea Selatan karena mereka sudah capai 90% kredit UMKM-nya," ujar Teten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News