Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta.Ada sejumlah istilah dalam asuransi seperti premi dan polis. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui beda polis dan premi asuransi.
Sebelum mengetahui lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau penanggung dan pemegang polis atau tertanggung.
Di dalam perjanjian itu, pihak tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung.
Serta menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Sehingga, saat seseorang memiliki asuransi untuk sesuatu hal, artinya dia menyerahkan atau membagi kerugian dengan perusahaan asuransi. Setelah memahami apa itu asuransi, maka akan dijelaskan mengenai beda polis dan premi.
Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Dinilai Perlu Tingkatkan Pengawasan dan Tata Kelola
Apa itu beda polis dan premi asuransi?
Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal, polis asuransi adalah surat kontrak atau surat kesepakatan antara pemegang polis (calon nasabah) dan perusahaan asuransi tentang perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, serta komitmen kedua belah pihak.
Bukti tertulis inilah yang akan dijadikan pedoman ketika Anda ingin mendapatkan hak sebagai nasabah asuransi. Sebaliknya, polis juga memberikan perlindungan kepada perusahaan asuransi jika Anda menuntut hak di luar kontrak perjanjian yang telah disepakati.
Baca Juga: Persoalan Asuransi Disarankan Diselesaikan di LAPS SJK