kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Inilah Beda Polis dan Premi Asuransi dan Hal yang Tercantum dalam Polis


Rabu, 19 Januari 2022 / 12:47 WIB
Inilah Beda Polis dan Premi Asuransi dan Hal yang Tercantum dalam Polis
ILUSTRASI. Ilustrasi beda polis dan premi asuransi. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Virdita Ratriani

3. Pengecualian

Pengecualian adalah hal yang bisa menyebabkan klaim tertanggung ditolak. Ketentuan ini tentunya berbeda pada berbagai jenis polis asuransi. Umumnya, penyebab kerugian yang disebabkan oleh diri sendiri dan bencana alam yang masuk ke dalam kategori ini.

4. Ketentuan premi asuransi

Ketentuan premi berisikan rincian premi yang harus kamu bayar untuk mendapatkan manfaat dalam polis.

5. Potongan biaya

Biaya ini akan mengurangi manfaat yang Anda terima. Jadi, uang premi asuransi Anda akan dipotong untuk membayar biaya-biaya tersebut.

Ringkasnya nilai premi sangat dipengaruhi oleh beberapa poin berikut:

  • Jenis pertanggungan asuransi yang dipilih.
  • Jumlah uang pertanggungan yang akan diterima.
  • Perkiraan klaim yang akan diajukan.
  • Area tempat tinggal atau tempat kerja tertanggung.
  • Kondisi awal tertanggung atau objek tertanggung.
  • Jumlah persaingan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Zurich Bekerja Sama dengan ZA Tech dan Grab Tingkatkan Inklusi Asuransi di Indonesia

Perusahaan asuransi biasanya memberikan beberapa paket kemudahan. Untuk premi yang cukup tinggi diberikan fleksibilitas dalam pembayaran premi dengan cara dicicil atau dibayar secara berjangka.

Kemudian, untuk premi yang lebih rendah atau asuransi mikro biasanya dibayarkan sekaligus dalam satu tahun. Harga premi bisa naik setelah masa perlindungan selesai. Disesuaikan dengan inflasi dan risiko proteksi kerugian finansial yang semakin meningkat setiap tahunnya. 

Nah, itulah beda polis dan premi asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×