kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Inilah Beda Polis dan Premi Asuransi dan Hal yang Tercantum dalam Polis


Rabu, 19 Januari 2022 / 12:47 WIB
Inilah Beda Polis dan Premi Asuransi dan Hal yang Tercantum dalam Polis
ILUSTRASI. Ilustrasi beda polis dan premi asuransi. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Virdita Ratriani

3. Pengecualian

Pengecualian adalah hal yang bisa menyebabkan klaim tertanggung ditolak. Ketentuan ini tentunya berbeda pada berbagai jenis polis asuransi. Umumnya, penyebab kerugian yang disebabkan oleh diri sendiri dan bencana alam yang masuk ke dalam kategori ini.

4. Ketentuan premi asuransi

Ketentuan premi berisikan rincian premi yang harus kamu bayar untuk mendapatkan manfaat dalam polis.

5. Potongan biaya

Biaya ini akan mengurangi manfaat yang Anda terima. Jadi, uang premi asuransi Anda akan dipotong untuk membayar biaya-biaya tersebut.

Ringkasnya nilai premi sangat dipengaruhi oleh beberapa poin berikut:

  • Jenis pertanggungan asuransi yang dipilih.
  • Jumlah uang pertanggungan yang akan diterima.
  • Perkiraan klaim yang akan diajukan.
  • Area tempat tinggal atau tempat kerja tertanggung.
  • Kondisi awal tertanggung atau objek tertanggung.
  • Jumlah persaingan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Zurich Bekerja Sama dengan ZA Tech dan Grab Tingkatkan Inklusi Asuransi di Indonesia

Perusahaan asuransi biasanya memberikan beberapa paket kemudahan. Untuk premi yang cukup tinggi diberikan fleksibilitas dalam pembayaran premi dengan cara dicicil atau dibayar secara berjangka.

Kemudian, untuk premi yang lebih rendah atau asuransi mikro biasanya dibayarkan sekaligus dalam satu tahun. Harga premi bisa naik setelah masa perlindungan selesai. Disesuaikan dengan inflasi dan risiko proteksi kerugian finansial yang semakin meningkat setiap tahunnya. 

Nah, itulah beda polis dan premi asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×