kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,21   3,88   0.43%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah Beda Polis dan Premi Asuransi dan Hal yang Tercantum dalam Polis


Rabu, 19 Januari 2022 / 12:47 WIB
Inilah Beda Polis dan Premi Asuransi dan Hal yang Tercantum dalam Polis
ILUSTRASI. Ilustrasi beda polis dan premi asuransi. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Virdita Ratriani

Contohnya, dalam dokumen polis diberikan keterangan berbagai macam penyakit kronis yang ditanggung. Saat Anda divonis dokter mengidap salah satu penyakit yang dimaksud, maka perusahaan atau pihak penyedia asuransi kesehatan wajib membayarkan klaim kepada Anda.

Begitu juga sebaliknya, pada saat Anda meminta klaim atas penyakit yang tidak termasuk dalam perjanjian, maka perusahaan tidak wajib memberi ganti rugi. Sebab, dalam kontrak tidak disebutkan penyakit tersebut.

Sementara itu, premi asuransi adalah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi untuk dibayarkan. Besarannya sesuai dengan perjanjian asuransi atau reasuransi, atau berdasarkan dengan undang-undang. 

Nantinya, pihak pemegang polis atau pihak tertanggung akan membayarkan premi tersebut dengan tujuan mendapatkan manfaat asuransi.

Baca Juga: Salah Mengelola Investasi, Dana Publik Jadi Bancakan

Apa Saja yang Diatur dalam Polis Asuransi? 

Ada beberapa hal yang diatur dalam polis, di antaranya:

1. Hak pelajari polis

Perusahaan asuransi bakal memberikan nasabah waktu buat mempelajari polis, yaitu 14 hari sejak tanggal terbitnya. Manfaatkan masa ini untuk benar-benar memahami syarat dan ketentuan.

2. Data pemegang polis dan tertanggung

Anda harus memastikan bahwa data yang tercantum benar dan sesuai dengan dokumen resmi Anda. Kalau sampai salah, bisa-bisa nanti ada masalah saat mengajukan klaim.

3. Manfaat asuransi

Manfaat asuransi biasanya terdiri dari:

  • Uang pertanggungan yang bakal Anda terima
  • Masa pertanggungan, yaitu sampai kapan asuransi bakal melindungi tertanggung.
  • Jatah kamar dan limit klaim untuk tertanggung asuransi kesehatan.
  • Manfaat asuransi tambahan.
  • Cara mengajukan klaim.

Baca Juga: Asuransi Simas Jiwa dan Bank CCB Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Pendidikan Anak




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×