kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Inilah Beda Polis dan Premi Asuransi dan Hal yang Tercantum dalam Polis


Rabu, 19 Januari 2022 / 12:47 WIB
Inilah Beda Polis dan Premi Asuransi dan Hal yang Tercantum dalam Polis
ILUSTRASI. Ilustrasi beda polis dan premi asuransi. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta.Ada sejumlah istilah dalam asuransi seperti premi dan polis. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui beda polis dan premi asuransi. 

Sebelum mengetahui lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau penanggung dan pemegang polis atau tertanggung. 

Di dalam perjanjian itu, pihak tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung. 

Serta menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 

Sehingga, saat seseorang memiliki asuransi untuk sesuatu hal, artinya dia menyerahkan atau membagi kerugian dengan perusahaan asuransi. Setelah memahami apa itu asuransi, maka akan dijelaskan mengenai beda polis dan premi. 

Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Dinilai Perlu Tingkatkan Pengawasan dan Tata Kelola

Apa itu beda polis dan premi asuransi?

Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal, polis asuransi adalah surat kontrak atau surat kesepakatan antara pemegang polis (calon nasabah) dan perusahaan asuransi tentang perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, serta komitmen kedua belah pihak.

Bukti tertulis inilah yang akan dijadikan pedoman ketika Anda ingin mendapatkan hak sebagai nasabah asuransi. Sebaliknya, polis juga memberikan perlindungan kepada perusahaan asuransi jika Anda menuntut hak di luar kontrak perjanjian yang telah disepakati.

Baca Juga: Persoalan Asuransi Disarankan Diselesaikan di LAPS SJK

Contohnya, dalam dokumen polis diberikan keterangan berbagai macam penyakit kronis yang ditanggung. Saat Anda divonis dokter mengidap salah satu penyakit yang dimaksud, maka perusahaan atau pihak penyedia asuransi kesehatan wajib membayarkan klaim kepada Anda.

Begitu juga sebaliknya, pada saat Anda meminta klaim atas penyakit yang tidak termasuk dalam perjanjian, maka perusahaan tidak wajib memberi ganti rugi. Sebab, dalam kontrak tidak disebutkan penyakit tersebut.

Sementara itu, premi asuransi adalah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi untuk dibayarkan. Besarannya sesuai dengan perjanjian asuransi atau reasuransi, atau berdasarkan dengan undang-undang. 

Nantinya, pihak pemegang polis atau pihak tertanggung akan membayarkan premi tersebut dengan tujuan mendapatkan manfaat asuransi.

Baca Juga: Salah Mengelola Investasi, Dana Publik Jadi Bancakan

Apa Saja yang Diatur dalam Polis Asuransi? 

Ada beberapa hal yang diatur dalam polis, di antaranya:

1. Hak pelajari polis

Perusahaan asuransi bakal memberikan nasabah waktu buat mempelajari polis, yaitu 14 hari sejak tanggal terbitnya. Manfaatkan masa ini untuk benar-benar memahami syarat dan ketentuan.

2. Data pemegang polis dan tertanggung

Anda harus memastikan bahwa data yang tercantum benar dan sesuai dengan dokumen resmi Anda. Kalau sampai salah, bisa-bisa nanti ada masalah saat mengajukan klaim.

3. Manfaat asuransi

Manfaat asuransi biasanya terdiri dari:

  • Uang pertanggungan yang bakal Anda terima
  • Masa pertanggungan, yaitu sampai kapan asuransi bakal melindungi tertanggung.
  • Jatah kamar dan limit klaim untuk tertanggung asuransi kesehatan.
  • Manfaat asuransi tambahan.
  • Cara mengajukan klaim.

Baca Juga: Asuransi Simas Jiwa dan Bank CCB Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Pendidikan Anak

3. Pengecualian

Pengecualian adalah hal yang bisa menyebabkan klaim tertanggung ditolak. Ketentuan ini tentunya berbeda pada berbagai jenis polis asuransi. Umumnya, penyebab kerugian yang disebabkan oleh diri sendiri dan bencana alam yang masuk ke dalam kategori ini.

4. Ketentuan premi asuransi

Ketentuan premi berisikan rincian premi yang harus kamu bayar untuk mendapatkan manfaat dalam polis.

5. Potongan biaya

Biaya ini akan mengurangi manfaat yang Anda terima. Jadi, uang premi asuransi Anda akan dipotong untuk membayar biaya-biaya tersebut.

Ringkasnya nilai premi sangat dipengaruhi oleh beberapa poin berikut:

  • Jenis pertanggungan asuransi yang dipilih.
  • Jumlah uang pertanggungan yang akan diterima.
  • Perkiraan klaim yang akan diajukan.
  • Area tempat tinggal atau tempat kerja tertanggung.
  • Kondisi awal tertanggung atau objek tertanggung.
  • Jumlah persaingan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Zurich Bekerja Sama dengan ZA Tech dan Grab Tingkatkan Inklusi Asuransi di Indonesia

Perusahaan asuransi biasanya memberikan beberapa paket kemudahan. Untuk premi yang cukup tinggi diberikan fleksibilitas dalam pembayaran premi dengan cara dicicil atau dibayar secara berjangka.

Kemudian, untuk premi yang lebih rendah atau asuransi mikro biasanya dibayarkan sekaligus dalam satu tahun. Harga premi bisa naik setelah masa perlindungan selesai. Disesuaikan dengan inflasi dan risiko proteksi kerugian finansial yang semakin meningkat setiap tahunnya. 

Nah, itulah beda polis dan premi asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×