kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Inilah daftar fintech / pinjol resmi yang dapat izin OJK, jangan tertipu yang ilegal


Selasa, 09 Maret 2021 / 14:01 WIB
Inilah daftar fintech / pinjol resmi yang dapat izin OJK, jangan tertipu yang ilegal
ILUSTRASI. Inilah daftar fintech / pinjol resmi yang dapat izin OJK, jangan tertipu yang ilegal. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/07/2016


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan terjebak oleh perusahaan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online (pinjol) tak berizin yang menjanjikann kemudahan kredit/utang. Lebih baik gunakan jasa pinjaman dana dari fintech atau pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan agar nasabah mendapat perlindungan.

Belakangan, teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjol viral di media sosial. Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.

Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjol memang bukan hal yang baru. Tak jarang, teror penagih utang dari pinjol ilegal berujung polemik

OJK Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online / pinjol untuk menghindari fintech lending ilegal. "(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending / pinjol ilegal. "Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," tuturnya.

Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi, bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam.

Adapun jika seseorang mengalami teror, dapat memblokir nomor peneror dan melaporkan ke pihak berwenang. "Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.

Baca juga: Pendanaan dari korporasi bantu fintech perluas penyaluran pinjaman

Fintech/pinjol resmi terdaftar di OJK

Berikut ini daftar fintech /pinjol yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan fintech terdaftar resmi melalui laman ojk.go.id.

Berdasarkan informasi resmi, hingga 22 Januari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau pinjol resmi yang terdaftar dan berizin di OJK. Satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya yaitu PT Global Kapital Tech.

Berikut daftar perusahaan fintech lending / pinjol resmi berizin dan terdaftar di OJK:

  1. Danamas
  2. investree
  3. amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. KIMO
  6. TOKO MODAL
  7. UANGTEMAN
  8. modalku
  9. KTA KILAT
  10. Kredit Pintar
  11. Maucash
  12. Finmas
  13. KlikACC
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. PinjamanGO
  17. KoinP2P
  18. pohondana
  19. MEKAR
  20. AdaKami
  21. ESTA KAPITAL FINTEK
  22. KREDITPRO
  23. FINTAG
  24. RUPIAH CEPAT
  25. CROWDO
  26. Indodana
  27. JULO
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite
  31. Pinjam Modal
  32. ALAMI
  33. AwanTunai
  34. Danakini
  35. Singa
  36. DANAMERDEKA
  37. EASYCASH
  38. PINJAM YUK
  39. FinPlus
  40. UangMe
  41. PinjamDuit
  42. Invoila
  43. TnaiKita
  44. iGrow
  45. cicil
  46. Cashwagon
  47. GRADANA
  48. Findaya
  49. AKTIVAKU
  50. KreditFazz
  51. iTernak
  52. KREDITO
  53. CROWDE
  54. PINJAM GAMPANG
  55. TaniFund
  56. danaIN
  57. Indofund.id
  58. AVANTEE
  59. danabijak
  60. Cashcepat
  61. DANASYARIAH
  62. ModalRakyat
  63. KawanCicil
  64. Sanders One Stop Solution
  65. KREDITCEPAT
  66. Rupiah One
  67. Danacita
  68. Danadidik
  69. TrustIQ
  70. Danai.id
  71. Pintek
  72. DANAMART
  73. samakita
  74. vestia
  75. MODALUSAHA.ID
  76. Asetku
  77. danafix
  78. lumbungdana
  79. LAHANSIKAM
  80. Modal Nasional
  81. DanaBagus
  82. ShopeePayLater
  83. UKU
  84. PASARPINJAM
  85. Kredinesia
  86. KASPIA
  87. gandengtangan
  88. modalantara
  89. Komunal
  90. ProsperiTree
  91. Cairin
  92. BATUMBU
  93. EMPATKALI
  94. JEMBATANEMAS
  95. klikUMKM
  96. kredible
  97. KLIK KAMI
  98. Digilend
  99. asakita
  100. Duha SYARIAH
  101. qazwa
  102. bsalam
  103. One Hope
  104. LadangModal
  105. Dhanapala
  106. Restock.ID
  107. SOLUSIKU
  108. Pinjam Disini
  109. Adapundi
  110. Tree+
  111. edufund
  112. FinanKu
  113. UATAS
  114. dumi
  115. goena
  116. Pundiku
  117. TEMAN PRIMA
  118. OK!P2P
  119. DoeKu
  120. Mopinjam
  121. BANTUSAKU
  122. KlikCair
  123. AdaModal
  124. kontanku
  125. ikimodal
  126. ETHIS
  127. KAPITALBOOST
  128. PAPITUPI Syariah
  129. Finteck Syariah
  130. Samir
  131. Danon
  132. Mikro Kapital Indonesia
  133. Optima
  134. ArgaPro
  135. MITRA 020 LENDING
  136. BBX FINTECH
  137. 360 KREDI
  138. CANKUL
  139. Pinjam KAN
  140. PiNBee
  141. kfund
  142. Ringan
  143. Saku Ceria
  144. indosaku
  145. SolusiKita
  146. IVOJI
  147. pimjamindo
  148. KOTAK KOIN

Itulah daftar fintech / pinjol legal yang diawasi OJK. Jangan mudah terbujuk oleh kemudahan pinjaman, pastikan Anda tidak jadi korban fintech / pinjol ilegal. Untuk lebih jelas, Anda bisa akses situs OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK",

Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Awas, OJK tetapkan 28 perusahaan investasi ini ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×