kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,16   -5,20   -0.56%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah daftar rumah di Menteng dilelang Jiwasraya, harga paling mahal Rp 70 miliar


Rabu, 03 Februari 2021 / 17:54 WIB
Inilah daftar rumah di Menteng dilelang Jiwasraya, harga paling mahal Rp 70 miliar
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya bakalan segera mendapatkan dana segar. Perusahaan asuransi pelat merah ini sedang melelang aset properti.
Tidak main-main, ada 19 aset properti Jiwasraya yang dilelang yang terletak di kawasan elit Menteng Jakarta Pusat. Tiap rumah tersebut dijual dengan nilai puluhan miliar rupiah.

"Saat ini Jiwasraya sudah tidak memiliki kas yang cukup akibat tekanan likuditas. Jika terjual, dana tersebut akan dipakai untuk mempertahankan perusahaan hingga menjalankan program restrukturisasi polis," kata Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Farid Azhar Nasution kepada KONTAN, Rabu (3/1).

Berikut 10 aset tanah dan bangunan yang akan dilelang:

1.    Rumah yang terletak di Jalan Bandung No 17 -Pasuruan 9 dijual dengan harga Rp 46,01 miliar,

2.    Rumah di Jalan Cikini I No. 4 sebesar Rp 39,33 miliar,

3.    Rumahdi jalan Garut No. 9 senilai Rp 38,51 miliar.

4.    Rumah yang berlokasi di jalan Garut No. 37 dijual dengan harga Rp 31,88 miliar.

5.    Rumah yang berlokasi di Jalan Kusumaatmaja No. 19 - 19A dengan nilai Rp 70,22 miliar.

6.    Rumah di jalan Penataran No 8 seharga Rp 31,11 miliar

7.    Rumah di Jalan Sidanglaya No. 3seharga Rp  21,73 miliar.

8.    Rumah di jalan Sukabumi 21 dijual dengan harga Rp 32,92 miliar

9.    Rumah di  Jalan Sukabumi 23 dengan nilai Rp 41,31 miliar

10.  Rumah di jalan Teuku Cik Ditiro No 45 senilai Rp 18,18 miliar

Mengutip situs resmi Jiwasraya, penjualan aset itu sudah berdasarkan izin Kementerian BUMN No.S-523/MBU/072020 pada 27 Juli 2020 terkait Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset Properti Investasi Berupa Tanah dan Bangunan.  Pengumuman lelang tersebut disampaikan Jiwasraya pada 2 - 9 Februari 2021. Sedangkan pendaftaran, pembayaran jaminan lelang, verifikasi hingga penetapan peserta lelang dilaksanakan tanggal yang sama yaitu 2 - 9 Februari 2021.

Untuk bisa mendapatkan aset tersebut, peserta lelang harus memenuhi beberapa ketentuan. Misalnya saja, mereka wajib menandatangani pakta integritas sebagaimana formulir yang ditetapkan. Harga limit penjual belum termasuk PPN dan Pajak BPHTB yang merupakan kewajiban pembeli.

Harga penawaran setiap peserta harus kelipatan Rp 100 juta dan lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh satu orang peserta lelang. Uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×