kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Inilah detail surat edaran BI untuk pengelolaan nasabah prioritas


Selasa, 13 Desember 2011 / 09:04 WIB
Inilah detail surat edaran BI untuk pengelolaan nasabah prioritas
ILUSTRASI. Sakit kepala juga gejala Covid-19, apa bedanya dengan sakit kepala biasa?. KONTAN/Baihaki/18/12/2020


Reporter: Dyah Megasari, Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya batal menerbitkan aturan yang tegas bagi pengelolaan nasabah prioritas. Otoritas perbankan tersebut hanya memberikan surat edaran perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima.

Surat Edaran (SE) ini menginduk pada PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta memperhatikan PBI tentang Transparansi Informasi Produk dan Perlindungan Data Nasabah, PBI tentang Produk Bank Syariah dan UUS, PBI tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur produk dan/atau aktivitas yang ditawarkan Bank.

Berikut detail surat edaran yang menyangkut aktivitas bisnis pengelolaan nasabah kaya atau Layanan Nasabah Prima (LNP).

1. Istilah produk dan atau aktivitas mengacu pada angka II.A SE No.11/35/DPNP perihal pelaporan produk atau aktivitas baru, di mana yang dimaksud dengan produk bank adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh bank. Sedangkan yang dimaksud dengan aktivitas bank adalah jasa yang disediakan oleh bank kepada nasabah, antara lain jasa keagenan dan atau kustodian.

2. Sesuai dengan definisinya, nasabah prima dalam peraturan ini hanya mencakup nasabah perseorangan bukan korporasi.

3. Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai produk dan aktivitas yang ditawarkan oleh bank adalah dari segi ketentuan BI, yang terkait produk dan atau aktivitas antara lain seperti structured product, bancassurance dan reksadana, termasuk pula ketentuan terkait kegiatan alat pembayaran yang menggunakan kartu, contohnya kartu kredit. Selain itu, hal ini mencakup pula pengaturan dari otoritas lain, contohnya pengaturan agen reksadana oleh Bapepam-LK.

4. Persyaratan yang dikemukakan dalam pedoman SE LNP merupakan persyaratan minimal sehingga bank dapat menambahkan persyaratan lainnya jika dipandang perlu, misalnya jabatan atau pekerjaan tertentu yang boleh mengajukan aplikasi menjadi nasabah prima.

5. Produk dan aktivitas seperti apa yang dapat ditawarkan kepada Nasabah Prima? BI menjawab, sesuai dengan pedoman SE LNP, mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • produk dan/atau aktivitas tradisional perbankan
  • produk dan/atau aktivitas non tradisional perbankan
  • produk-produk keuangan non bank

Namun produk-produk yang ditawarkan tersebut telah memenuhi ketentuan dan telah memperoleh izin/persetujuan/penegasan dari Bank Indonesia.

6. Bank menetapkan cakupan keistimewaan yang paling kurang meliputi keistimewaan yang diberikan, waktu pemberian dan kriteria untuk mendapatkan keistimewaan tersebut.

7. Dari aspek prudential, pemberian keistimewaan harus memperhitungkan potensi keuntungan dan biaya bank terhadap masing-masing nasabah. Di mana salah satu wujudnya adalah menghindarkan risiko yang tidak terukur, contohnya dengan tidak memberikan fasilitas “unlimited” dalam kartu kredit. Selain itu, penetapan prosedur khusus pada LNP harus memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko terutama pada aspek pengendalian intern dan ketentuan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU dan PPT).

8. BI memberikan hak pada perbankan dalam menentukan jenis layanan atau nama layanan. Maksudnya adalah nama layanan boleh ditetapkan terlebih dahulu dan kemudian baru menetapkan nama untuk masing-masing kelompok. Atau bank dapat langsung menetapkan nama masing-masing kelompok nasabah prima sebagai nama layanan.

9. Selain mencakup PBI mengenai Manajemen Risiko Bank termasuk SE yang merupakan turunan dari PBI ini, seperti mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan pedoman standar sistem pengendalian intern bagi bank umum, mencakup pula PBI dan SE lain yang terkait, misalnya tentang: (1) Penerapan Manajemen Risiko pada Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan (2) Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum, dll.

10. Struktur organisasi disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan LNP sehingga hal ini diserahkan kepada kebijakan bank.

11. BI memberikan hak pada bank apakah akan menyusun prosedur khusus LNP secara tersendiri yang mencakup seluruh produk dan aktivitas yang ditawarkan di LNP, ataukah prosedur tersebut tidak perlu dibuat secara khusus melainkan membuat dokumen yang isinya: (1) penetapan bahwa prosedur yang digunakan sama dengan prosedur untuk nasabah regular apabila tidak terdapat keistimewaan; dan (2) prosedur yang disusun berbeda dari prosedur yang digunakan untuk nasabah regular apabila terdapat keistimewaan yang dapat diberikan kepada kelompok nasabah prima tertentu atau nasabah prima dengan profil risiko/kriteria tertentu.

12. Secara umum yang menjadi fokus dalam dukungan teknologi informasi adalah kemampuan teknologi informasi yang digunakan bank untuk menghasilkan informasi posisi dan eksposur nasabah prima secara akurat dan tepat waktu setiap saat dibutuhkan oleh Bank maupun Nasabah Prima.

13. Selain mencakup PBI mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data nasabah, mencakup pula PBI dan SE lain yang terkait misalnya tentang: (1) Penerapan Manajemen Risiko pada Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum; dan (2) Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum, dll. Keterkaitan tersebut dapat dilihat dari penjelasan atau pengaturan yang ada di dalam ketentuan-ketentuan tersebut yang memuat hal-hal tertentu mengenai produk bank, edukasi dan perlindungan nasabah.

14. Jika nasabah prima memilih tidak menerima informasi berkala, hal tersebut dimungkinkan sepanjang telah menjadi kesepakatan antara nasabah prima dan bank serta dituangkan secara tertulis. Kesepakatan mengenai tidak perlunya pengiriman informasi berkala, konfirmasi, atau notifikasi sebaiknya diperbaharui secara berkala.

15. Bagi bank umum konvensional, laporan rencana pelaksanaan aktivitas baru, diatur dalam SE mengenai pelaporan produk atau aktivitas baru. Sedangkan untuk bank umum syariah, laporan rencana pelaksanaan aktivitas baru mengacu pada SE mengenai Produk Bank Syariah dan UUS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×