Reporter: Dyah Megasari, Bloomberg |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengultimatum industri perbankan untuk menerapkan kebijakan manajemen risiko yang terpisah bagi Layanan Nasabah Prima (LNP). Perbankan memiliki waktu hingga Juni 2012 untuk menulis kebijakan yang minimal menguraikan empat hal.
Rinciannya, pertama persyaratan bagi nasabah prima. Kedua, lingkup produk yang terkait dengan LNP atau aktivitas bank. Kemudian ketiga, cakupan keistimewaan LNP dan keempat, nama layanan dan pengelompokan nasabah prima.
"Ini adalah pertama kalinya BI menerapkan kebijakan manajemen risiko terpisah bagi rekening nasabah prima. Kami ingin melindungi nasabah," ujar Difi A Johansyah, juru bicara bank sentral.
BI memperketat aturan ini setelah kasus pembobolan dana nasabah prioritas Citibank oleh Malinda Dee mencuat awal tahun ini. Mei 2011, BI akhirnya melarang Citibank menambah nasabah kaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News