kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah keranjang investasi BPJS Kesehatan


Sabtu, 28 Desember 2013 / 04:24 WIB
Inilah keranjang investasi BPJS Kesehatan
Sinopsis drakor terbaru If You Wish Upon Me di Viu beserta aktor, jadwal tayang, dan link nonton sub Indonesia di bulan Agustus tahun 2022 ini.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Dalam hitungan hari, PT Askes segera bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ya, mulai awal 2014, BPJS Kesehatan resmi beroperasi melayani masyarakat Indonesia.

Agar mampu melayani masyarakat secara efektif, maka BPJS Kesehatan perlu memperkuat likuiditas dan solvabilitasnya. Oleh karena itu, BPJS perlu memiliki patokan instrumen investasi yang cukup stabil dan memberikan imbal hasil positif.

Pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai pengelolaan dana, investasi, aset dan pencadangan. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan atau biasa disebut RPP Alma.

Aturan ini menyebutkan, BPJS Kesehatan memiliki dua jenis aset, yaitu Dana Jaminan Sosial (DJS) dan aset badan BPJS Kesehatan. "Aset DJS digunakan untuk kepentingan kepesertaan. Sedangkan aset badan BPJS Kesehatan digunakan untuk operasional, pengembangan kapasitas infrastruktur dan fasilitas, serta menyokong DJS," ujar Kepala Grup Investasi Askes, Arief Witjaksono, belum lama ini.

Dalam aset DJS, instrumen investasi yang diperbolehkan terdiri dari deposito, surat utang negara (SUN) bukan obligasi dan SBI yang diterbitkan negara atau Bank Indonesia. Penetapan itu sesuai kebutuhan DJS, yakni BPJS memerlukan dana likuid untuk melayani klaim nasabah.

Adapun instrumen investasi yang diperbolehkan untuk aset badan BPJS Kesehatan meliputi deposito, obligasi, SUN, KIK-EBA, reksadana, saham dan penyertaan langsung. Yang menarik adalah diperbolehkannya penyertaan langsung sebagai instrumen investasi BPJS Kesehatan. "Asal tak membebani seperti kewajiban penambahan modal, BPJS Kesehatan boleh melakukan penyertaan langsung," kata Arief.

Pada tahun ini, porsi terbesar investasi Askes di instrumen obligasi, yakni 57% dari total investasi, diikuti reksadana, deposito dan saham. Askes menargetkan dana kelolaan 2013 mencapai Rp 14,3 triliun.

Untuk tahun depan, Arief belum bisa memberitahukan komposisi investasi BPJS Kesehatan. "Kami masih menunggu RPP Alma disahkan, sambil melihat kondisi ekonomi tahun depan, supaya bisa meramu komposisi yang tepat untuk kebutuhan BPJS Kesehatan," kata dia.

Adapun dana hasil penjualan anak usaha Askes, yakni Asuransi Inhealth, akan masuk ke aset badan BPJS Kesehatan. Askes baru saja menjual 80% saham Inhealth kepada tiga BUMN, yakni Bank Mandiri, Kimia Farma dan Jasindo yang senilai Rp 1,75 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×