Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instrumen Surat Berharga Negara (SBN) mendominasi portofolio investasi Dana Pensiun PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang merupakan penyelenggara Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Direktur Dana Pensiun (Dapen) BTN Palwoto menerangkan SBN mendominasi portofolio investasi dengan porsi sebesar 31,56% per Agustus 2026.
"Berdasarkan posisi per Agustus 2026, portofolio investasi terbesar Dapen BTN ditempatkan pada instrumen SBN dengan porsi 31,56% terhadap total investasi," katanya kepada Kontan, Senin (21/9).
Baca Juga: Duluin Gandeng BTN Perkuat Layanan Payroll dan Kesejahteraan Pekerja
Palwoto mengatakan komposisi tersebut mencerminkan strategi investasi Dapen BTN yang mengedepankan keseimbangan antara aspek keamanan investasi, likuiditas, dan tingkat imbal hasil yang kompetitif.
Sebagai instrumen yang didukung pemerintah, dia menjelaskan SBN menjadi salah satu instrumen inti dalam portofolio Dapen BTN guna mendukung pengelolaan aset yang sehat dan berkelanjutan.
"Hal itu juga ditujukan dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada peserta," tuturnya.
Bagi Dana Pensiun BTN, Palwoto menyampaikan kebijakan investasi pada SBN selalu mengacu pada arahan investasi, rencana bisnis tahunan, keselarasan antara aset dan kewajibannya, serta dengan prinsip kehati-hatian (prudent).
Oleh karena itu, keputusan investasi Dapen BTN tidak terfokus pada SBN atau suatu instrumen investasi tertentu saja.
Baca Juga: Dapen BTN Waspadai Lima Faktor yang Bisa Tekan Return Investasi hingga Akhir Tahun
"Namun, mempertimbangkan dinamika pasar, kondisi makro ekonomi, prospek masing-masing instrumen, tinjauan risiko dan kepatuhan, serta kebutuhan pemenuhan kewajiban jangka panjang," katanya.
Sementara itu, dalam berinvestasi, Palwoto menyebut setiap keputusan investasi Dapen BTN harus tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan kesesuaiannya dengan strategi asset liability matching.
Dengan demikian, portofolio yang dibentuk dapat mendukung pemenuhan kewajiban pembayaran manfaat pensiun secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














