kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Investasi Asuransi di reksadana penuhi PMK 53


Senin, 15 Oktober 2012 / 15:20 WIB
Investasi Asuransi di reksadana penuhi PMK 53
ILUSTRASI. Jahe


Reporter: Arief Ardiansyah |

JAKARTA. Aturan pembatasan investasi perusahaan asuransi di instrumen reksadana rupanya tak membebani PT Asuransi Cigna. Associate Director Strategic Marketing PT Asuransi Cigna Reginald J. Hamdani mengatakan posisi aset investasi Cigna sudah sesuai dengan lingkup regulasi baru. "Batasan investasi dalam kebijakan internal kami jauh dari batas tersebut, baik aturan sekarang maupun yang akan datang," kata Reginald, melalui surat elektronik, Senin (15/10).

Aturan yang dimaksud Reginald adalah Peraturan Menteri Keuangan No 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Mulai 1 Januari 2013, beleid ini memastikan kesehatan pabrik proteksi dengan mengatur keranjang investasi dalam membenamkan premi nasabah. Untuk investasi reksadana, perusahaan asuransi hanya boleh membenamkan dana maksimal 15% dari nilai investasi di satu manajer investasi. Adapun jumlah maksimal investasi perusahaan asuransi di reksadana maksimal 50% dari total investasi.

Meski sudah sesuai, Reginald mengaku akan sedikit melakukan perubahan dalam kebijakan internal Cigna dalam melakukan investasi. "Terkait aturan baru, kami harus menciptakan sebuah lingkup maksimal kembali," katanya.

Secara umum, portofolio Cigna terbagi dalam dua bilangan besar, yaitu general asset dan unitlink asset. Untuk meminimalisir resiko sekaligus memaksimalkan performance reksadana, Cigna menggunakan multi  perusahaaan aset manajemen. Dalam memilih MI, Cigna membuat penyesuaian antara karakteristik produk yang menghendaki reksadana sebagai underlying assetnya dan MI yang sesuai.

Cigna menerapkan beberapa tahapan sebelum memilih reksadana dan perusahaan penerbitnya. Pertama, Cigna melihat kepatuhan suatu produk reksadana terhadap prospektus yang menjadi acuan kerja dan aturan dari regulator. Kedua, secara bersamaan, Cigna melakukan due diligent terhadap MI yang menerbitkan reksadana tersebut.

Pada proses ketiga, Reginald mengaku baru melihat kinerja reksadana tersebut dan membandingkan dengan semua reksadana sejenis. Keempat, muncullah daftar lima atau 10 reksadana terbaik versi Cigna.

Kelima, Cigna mencocokkan spesifikasi produk yang akan dipasarkan dengan daftar reksadana pilihan sebagai underlying asset. "Proses ini untuk memastikan aspek kewajiban kami dapat terpenuhi dan tidak menimbulkan cedera janji di masa depan," kata Reginald.

Saat ini, Cigna banyak membenamkan fulus di instrumen investasi obligasi, deposito, dan beberapa reksadana yang memiliki underlying di fixed income, money market, equity, maupun campuran dari ketiganya.

Berdasar tulisan Mingguan KONTAN Edisi 15 - 21 Oktober 2012, beberapa perusahaan asuransi lain pun sudah memenuhi PMK ini. Chief Financial Officer AXA Mandiri Iwan Pasila mengaku menempatkan dana investasi di beberapa MI, seperti AXA Asset Management, Schroders, Mandiri Manajemen Investasi (MMI), dan lainnya. “Karena unitlink tak diatur, kami masih sesuai dengan aturan tersebut,” kata Iwan.

Adapun Asuransi Jiwa Panin (Panin Life) juga tengah dalam tahap finalisasi penyesuaian investasi reksadana. Vice President Director Panin Life Simon Imanto menyebut tiga besar MI yang mengelola investasi Panin Life adalah Schroders Investment Management Indonesia, BNP Paribas Investment Partners, dan First State Investments Indonesia. "Tinggal di Schroders yang masih di atas 15%," kata Simon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×