kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Investasi asuransi di surat berharga negara masih hadapi kendala


Rabu, 14 Maret 2018 / 18:42 WIB
Investasi asuransi di surat berharga negara masih hadapi kendala
ILUSTRASI. Logo-Logo Anggota Asuransi Umum


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemenuhan aturan investasi minimal industri asuransi pada surat berharga negara (SBN) masih menjadi pekerjaan rumah. Hingga awal tahun ini porsi investasi di instrumen tersebut masih di bawah ketentuan.

Di industri asuransi umum misalnya, Otoritas Jasa Keuangan mencatat sampai bulan Januari 2018 dana investasi yang disimpan pelaku usaha di surat utang pemerintah itu mencapai Rp 8,94 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 13,3% dari total dana investasi yang dimiliki pemain asuransi umum.

Padahal dalam aturannya, minimal investasi di instrumen tersebut harus mencapai 20% pada akhir tahun kemarin.

Setali tiga uang dengan industri asuransi jiwa, di mana porsi investasi di SBN baru menyentuh 12,73% atau setara Rp 59,35 triliun. Padahal harusnya porsi investasi di keranjang ini mencapai 30%.

Memang angka tersebut belum menunjukkan realisasi sebenarnya. Pasalnya regulator sendiri sudah memberikan sejumlah relaksasi dalam perhitungan investasi di SBN seperti dengan substitusi oleh reksadana dengan underlying asset SBN dan obligasi BUMN untuk keperluan infrastruktur.

Lalu juga lewat efek beragun aset dan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur yang dilakukan BUMN, BUMD, atau anak perusahaan milik BUMN.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengakui memang ada sejumlah perusahaan di sektor ini yang belum bisa memenuhi batas minimal tersebut. Namun jumlahnya dinilai terus berkurang hingga tak sampai 10% dari total pemain bisnis ini.

"Mayoritas sudah mencapai 20% di akhir tahun lalu, jadi tidak banyak yang belum memenuhi," kata dia, Rabu (14/3). Meski masih ada kendala, ia yakin para pemain asuransi umum bakal berusaha keras untuk setidaknya memenuhi aturan tersebut di tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×